Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan terkait perizinan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang perdana Aris Mukiyono di Pengadilan Tipikor Surabaya menyoroti perkara dugaan pungli, gratifikasi, serta pemerasan dalam proses perizinan yang menjerat eks Kadis ESDM Jatim tersebut.
Sidang di Pengadilan Tipikor
Aris Mukiyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sementara data sumber tidak menyebutkan agenda maupun perkembangan persidangan.
Dugaan Terkait Perizinan
Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berpusat pada proses perizinan. Namun, data sumber belum merinci jenis perizinan, nilai dugaan pungli atau gratifikasi, maupun pihak lain yang terkait.
Kasus tersebut diberitakan Radar Bangkalan pada 14 Oktober 2026.
Sumber: Radar Bangkalan




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!