Terkini

Polda Banten Bongkar 8 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 14 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Polda Banten mengungkap 8 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan menangkap 14 tersangka. Polisi menyita 6.445 liter BBM, dengan ancaman pidana hingga enam tahun.

Image Source: bantenraya.co.id

Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama sejumlah kepolisian resor jajaran mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite sepanjang Oktober 2026. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik pembelian BBM subsidi yang diduga diperjualbelikan kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Banten, Inspektur Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, pada Senin (2/11/2026). Kepolisian turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dan polres jajaran.

Kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang disediakan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Sebanyak 14 Tersangka Diamankan di Sejumlah Wilayah

Berdasarkan hasil pengungkapan, penanganan delapan kasus tersebut melibatkan Ditreskrimsus Polda Banten serta sejumlah polres di wilayah hukum Polda Banten.

Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Sementara itu, Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), sedangkan Polres Serang menangkap SA (28).

Dari wilayah Cilegon, kepolisian mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).

Polresta Tangerang turut mengungkap kasus serupa dengan mengamankan empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59).

Sementara itu, Polres Lebak menangkap dua tersangka, yakni AS (21) dan SA (21). Adapun Polres Pandeglang mengamankan seorang tersangka berinisial AH (56).

Secara keseluruhan, pengungkapan tersebut menghasilkan penetapan 14 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Banten.

Modus Pembelian Berulang Menggunakan Kendaraan Modifikasi

Kapolda Banten menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Untuk mendukung aktivitas tersebut, para pelaku menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

Setelah pembelian dilakukan, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan dipindahkan ke jeriken maupun wadah penampungan lainnya.

Proses pemindahan bahan bakar tersebut dilakukan menggunakan mesin pompa air atau Alkon, sehingga BBM dapat dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum diduga dipasarkan kembali.

Hendra menjelaskan bahwa bahan bakar yang telah dikumpulkan kemudian diduga dijual kepada pihak lain, termasuk pelaku usaha di sektor industri, dengan harga yang mengikuti ketentuan BBM nonsubsidi.

Melalui praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dari perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi.

Modus tersebut menjadi fokus penyelidikan kepolisian karena mengindikasikan adanya pemanfaatan fasilitas subsidi pemerintah untuk kepentingan komersial di luar peruntukannya.

Polisi Sita 6.445 Liter BBM dan Puluhan Wadah Penampungan

Dalam pengungkapan delapan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan subsidi.

Barang bukti BBM yang disita terdiri atas 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite. Secara keseluruhan, jumlah bahan bakar yang diamankan mencapai 6.445 liter.

Selain BBM, kepolisian juga menyita 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pengangkutan bahan bakar.

Barang bukti lainnya meliputi 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua alat literan, serta satu unit mesin pompa air.

Berbagai perlengkapan tersebut diduga digunakan dalam proses penampungan, pemindahan, dan pengangkutan BBM bersubsidi sebelum dijual kembali.

Penyitaan barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap mekanisme penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka.

Tersangka Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak bersubsidi.

Kapolda Banten menjelaskan bahwa perkara tersebut diproses menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Ancaman hukuman tersebut merupakan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti melalui proses peradilan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih berlangsung dan penetapan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Polda Banten Kembangkan Penyelidikan untuk Ungkap Jaringan Lebih Luas

Kapolda Banten menegaskan bahwa pengungkapan delapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Menurut Hendra, BBM bersubsidi telah dialokasikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan energi.

Karena itu, praktik pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Polda Banten juga masih melakukan pengembangan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun keberadaan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.

Pengembangan penyidikan tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian dugaan tindak pidana dapat ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan bukti yang diperoleh petugas.

Hendra memastikan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten.

Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selain melakukan penindakan, Polda Banten mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penyimpangan penyaluran BBM.

“Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hendra.

Keterlibatan masyarakat dinilai dapat membantu aparat dalam memperoleh informasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan subsidi di lapangan.

Melalui pengawasan, penegakan hukum, dan pengembangan penyidikan, Polda Banten berupaya mencegah penyelewengan BBM bersubsidi sekaligus memastikan bahan bakar yang mendapatkan dukungan pemerintah dapat disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Pengungkapan delapan perkara dengan 14 tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menindak dugaan praktik perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah Banten.

Sumber: Banten Raya

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *