Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Inspektur Jenderal Polisi Arman Achdiat, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel kepolisian yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Anggota yang melanggar ketentuan tersebut akan menghadapi tindakan disiplin dan sanksi tegas, mulai dari demosi hingga kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Peringatan tersebut disampaikan Arman saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Markas Polda Riau, Senin (2/11/2026). Kegiatan itu diikuti Wakapolda Riau, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), para pejabat utama, serta personel Polda Riau.
Dalam arahannya, Kapolda menempatkan penguatan disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai perhatian utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota memiliki tanggung jawab untuk menjaga perilaku, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Pengguna Narkoba Terancam Demosi Tiga Tahun
Arman mengungkapkan bahwa dirinya masih menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan personel kepolisian dalam penyalahgunaan narkotika. Bahkan, terdapat informasi mengenai anggota yang diduga ikut berperan dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Kapolda menegaskan perlunya penegakan aturan internal secara konsisten. Personel yang terbukti menjadi pengguna narkotika akan dikenai sanksi demosi selama tiga tahun.
Sementara itu, anggota yang terbukti terlibat sebagai pengedar akan dipertimbangkan untuk dijatuhi sanksi PTDH atau pemberhentian dari institusi kepolisian secara tidak hormat.
Ketegasan tersebut menjadi bagian dari upaya pimpinan Polda Riau untuk mencegah keterlibatan aparat dalam aktivitas narkotika sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perilaku personel.
Arman menekankan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di masyarakat harus berjalan seiring dengan pembenahan internal kepolisian. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak dapat menjalankan pemberantasan narkotika secara optimal apabila masih terdapat anggota yang melakukan pelanggaran serupa.
Siapkan Pembinaan Khusus bagi Personel yang Melanggar
Selain menegakkan sanksi, Kapolda Riau menyiapkan mekanisme pembinaan khusus terhadap personel yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
Anggota yang telah menjalani penempatan khusus atau patsus serta proses penindakan akan mengikuti pembinaan di lingkungan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).
Selama pelaksanaan pembinaan tersebut, personel akan berada di bawah pengawasan melekat dari Provos untuk memastikan proses pembinaan berlangsung secara terkontrol.
Langkah ini dirancang sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran berulang di lingkungan kepolisian.
Melalui penerapan sanksi dan pengawasan internal, Polda Riau berupaya memperkuat kepatuhan anggota terhadap aturan serta menjaga standar perilaku yang diharapkan dari aparat penegak hukum.
Disiplin Tidak Hanya Diukur dari Kehadiran
Dalam kesempatan yang sama, Arman turut menekankan bahwa kedisiplinan personel tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban hadir dan mengikuti kegiatan kedinasan.
Menurutnya, disiplin juga tercermin melalui penampilan, sikap, etika komunikasi, serta cara anggota memperlakukan pimpinan, rekan kerja, dan masyarakat.
Kapolda mengingatkan seluruh jajaran agar menghindari perilaku arogan dalam lingkungan organisasi. Setiap pimpinan diminta menghargai kontribusi bawahannya, sementara personel berkewajiban menjaga hubungan kerja yang didasarkan pada rasa saling menghormati.
“Lupakan yang lalu, kita lihat ke depan bagaimana kita bisa berbuat lebih baik kepada masyarakat,” tegas Arman.
Pesan tersebut menjadi penekanan agar seluruh jajaran melakukan perbaikan sikap dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas kepolisian.
Penguatan etika internal juga diarahkan untuk membangun lingkungan kerja yang lebih profesional, dengan setiap anggota memahami tanggung jawab serta kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Personel Diminta Siaga Menghadapi Potensi Banjir
Selain persoalan disiplin dan penyalahgunaan narkotika, Kapolda Riau memberikan arahan mengenai kesiapsiagaan menghadapi musim hujan.
Arman meminta jajaran kepolisian meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya banjir dan genangan air, terutama pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, termasuk Kota Pekanbaru.
Personel yang bertugas di lapangan diinstruksikan untuk mempersiapkan perlengkapan keselamatan agar dapat menjalankan tugas dengan memperhatikan keamanan diri dan masyarakat.
Kapolda juga mengingatkan agar kendaraan operasional berada dalam kondisi layak serta kelengkapan administrasi perorangan dipastikan sesuai ketentuan.
Kesiapan tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi kepolisian dalam menghadapi kondisi cuaca yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian
Arahan lainnya berkaitan dengan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polda Riau dan seluruh Polres jajaran.
Ketentuan tersebut berlaku bagi personel kepolisian maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.
Kapolda secara khusus meminta Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau melakukan pengawasan terhadap penerapan larangan tersebut.
Setiap pelanggaran yang ditemukan harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Instruksi ini melengkapi sejumlah penekanan pimpinan Polda Riau mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan, pembinaan perilaku, dan pengawasan internal.
Pengawasan Internal Jadi Perhatian Polda Riau
Berbagai arahan yang disampaikan Kapolda Riau dalam apel pagi tersebut menunjukkan fokus kepolisian terhadap penegakan disiplin dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas.
Penanganan keterlibatan anggota dalam kasus narkotika menjadi salah satu perhatian utama, dengan penerapan sanksi yang dibedakan berdasarkan bentuk pelanggaran.
Di sisi lain, pembinaan khusus, peningkatan etika komunikasi, kesiapsiagaan menghadapi musim hujan, serta larangan penggunaan vape menjadi bagian dari penguatan tata tertib di lingkungan kepolisian.
Melalui langkah-langkah tersebut, pimpinan Polda Riau menegaskan pentingnya pembenahan internal agar setiap personel dapat menjalankan tanggung jawabnya secara disiplin, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Riau Pos




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!