Terkini

PT Siantar Selatan Jaya Laporkan Dugaan Penipuan Cek Giro Rp436 Juta

PT Siantar Selatan Jaya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran barang senilai Rp436 juta ke Polda Banten. Laporan ditempuh setelah somasi disebut tidak menghasilkan penyelesaian.

PT Siantar Selatan Jaya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp436 juta ke Polda Banten pada Jumat, 16 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan pembayaran transaksi jual beli barang menggunakan cek giro yang diduga bermasalah.

Pelapor didampingi kuasa hukumnya, Ari Bintara, saat menyampaikan laporan. Menurut Ari, langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui surat somasi tidak membuahkan hasil.

Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp436 juta dan berharap ada penyelesaian serta pengembalian uang atas transaksi tersebut,” ujar Ari Bintara saat memberikan keterangan.

Kronologi transaksi

Dugaan perkara ini berawal dari transaksi jual beli tepung, kerupuk, dan makanan ringan. Terlapor adalah seorang pria berinisial OS yang berdomisili di Kota Serang.

Korban sekaligus pelapor, Halim, mengaku mengenal OS melalui seorang rekan. Ia menyebut terlapor telah mengambil barang dalam empat kali pengiriman, yakni 50 bal, 100 bal, 800 bal, dan 800 bal.

“Awalnya saya mengenal terlapor dari seorang teman. Sudah empat kali mengambil barang, mulai dari 50 bal, 100 bal, kemudian 800 bal dan 800 bal lagi,” kata Halim.

Empat cek giro

Peristiwa itu diperkirakan berlangsung sejak 11 Juli 2026. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, OS menyerahkan empat cek giro dengan nilai total Rp436 juta sebagai pembayaran transaksi.

Dua cek giro bernilai Rp200 juta disebut diserahkan langsung kepada korban. Dua cek lainnya senilai Rp236 juta diserahkan melalui Dayen Lie dari PT Bumi Sakti Perdana Laujaya, perusahaan tepung di Lampung.

Menunggu proses kepolisian

Laporan resmi telah diterima oleh Mapolda Banten. Dugaan perkara tersebut akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari OS maupun penjelasan resmi dari Polda Banten mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Sumber: Banten TV

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *