Terkini

PAD Kota Malang dari Sewa Aset Lampaui Target 2026

PAD Kota Malang dari pemanfaatan aset melampaui target 2026. BKAD mengelola 450 bidang aset serta memperkuat validasi data, penertiban dan sertifikasi lahannya.

Image Source: radarmalang.jawapos.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat capaian positif dalam pengelolaan aset daerah setelah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset milik pemerintah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2026. Keberhasilan tersebut diikuti dengan langkah pembenahan administrasi, penertiban penggunaan lahan, serta percepatan sertifikasi aset guna memperkuat tata kelola barang milik daerah.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menyatakan bahwa realisasi pendapatan dari pemanfaatan aset telah mencapai lebih dari 100 persen dari target tahunan. Capaian tersebut diperoleh melalui kegiatan pemeriksaan langsung terhadap objek aset serta optimalisasi penagihan kepada pihak yang memanfaatkannya.

Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap aset yang digunakan masyarakat, baik untuk kebutuhan tempat tinggal maupun kegiatan usaha.

Berdasarkan pendataan BKAD, terdapat sekitar 450 bidang aset milik Pemkot Malang yang menjadi objek pemanfaatan melalui mekanisme sewa dan izin pemakaian (IP). Aset tersebut mencakup berbagai jenis lahan dan bangunan, termasuk tanah pertanian yang masih dipertahankan peruntukannya.

Sebanyak 450 Bidang Aset Masuk dalam Pengelolaan

Baihaqi mengungkapkan bahwa ratusan bidang aset yang dikelola melalui skema sewa dan izin pemakaian memiliki karakteristik penggunaan yang berbeda.

Sebagian aset dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, sementara aset lainnya digunakan untuk kegiatan ekonomi dan usaha. Perbedaan fungsi tersebut menjadi dasar dalam menentukan mekanisme pemanfaatan serta kewajiban yang harus dipenuhi pengguna aset.

Pemkot Malang menerapkan ketentuan yang membedakan penggunaan aset untuk hunian dengan pemanfaatan yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Untuk aset yang digunakan sebagai tempat tinggal, pemerintah daerah menerapkan skema izin pemakaian. Sementara itu, pemanfaatan aset bagi kegiatan usaha diarahkan menggunakan mekanisme sewa.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan administrasi pemanfaatan barang milik daerah dengan fungsi sebenarnya di lapangan.

Dengan penerapan mekanisme yang sesuai, pemerintah daerah dapat memperjelas status penggunaan aset sekaligus memastikan bahwa pemanfaatannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Lahan Pertanian Tetap Dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau

Di antara ratusan bidang aset yang menjadi objek pengelolaan, terdapat lahan pertanian berupa sawah yang tetap dilindungi peruntukannya.

Pemkot Malang menegaskan bahwa lahan pertanian tersebut tidak diperkenankan dialihfungsikan untuk kegiatan lain, termasuk aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan fungsi lahan.

Kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah daerah mempertahankan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan.

Lahan sawah yang menjadi aset daerah memiliki fungsi pertanian sekaligus berperan dalam menjaga keberadaan kawasan hijau.

Oleh sebab itu, pemanfaatannya harus tetap memperhatikan ketentuan penggunaan lahan yang telah ditetapkan.

Pembatasan alih fungsi tersebut menunjukkan bahwa upaya meningkatkan pendapatan dari aset daerah tetap disertai perhatian terhadap fungsi lingkungan.

Pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan potensi penerimaan, tetapi juga mempertahankan penggunaan lahan pertanian sesuai peruntukannya.

Salah satu aset pertanian milik Pemkot Malang berada di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing. Lahan sawah tersebut menjadi bagian dari aset daerah yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan PAD melalui pemanfaatannya.

Aset untuk Kegiatan Usaha Dikenai Skema Sewa

Selain lahan pertanian, Pemkot Malang juga mengelola aset berupa bangunan rumah yang dapat digunakan untuk berbagai aktivitas.

Baihaqi menjelaskan bahwa aset rumah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha memiliki ketentuan berbeda dibandingkan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal.

Pemanfaatan rumah untuk bisnis, seperti usaha kos-kosan maupun kuliner, diarahkan menggunakan mekanisme sewa.

Ketentuan tersebut sekaligus menjadi dasar penyesuaian tarif bagi aset yang sebelumnya menggunakan mekanisme izin pemakaian, tetapi dalam praktiknya dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

Penyesuaian skema diperlukan agar penggunaan aset sesuai dengan jenis aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Melalui pengaturan tersebut, Pemkot Malang berupaya memastikan pemanfaatan aset daerah memiliki kejelasan administrasi dan perjanjian.

Perbedaan antara izin pemakaian dan sewa juga menjadi perhatian dalam proses evaluasi pengelolaan aset, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan sebenarnya dan status yang tercatat.

Validasi Data dan Sertifikasi Tanah Dipercepat

Meski capaian PAD dari pemanfaatan aset telah melampaui target, BKAD Kota Malang menegaskan bahwa pembenahan tata kelola tetap menjadi prioritas.

Sejumlah langkah disiapkan untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan, mulai dari validasi data, penertiban penggunaan lahan, hingga percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.

Validasi dilakukan untuk memastikan informasi mengenai status, lokasi, dan bentuk pemanfaatan aset sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pendataan tersebut mencakup aset yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha. Melalui pemutakhiran informasi, BKAD berupaya memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai penggunaan barang milik daerah.

Baihaqi menekankan pentingnya ketepatan data dalam mendukung pengelolaan aset yang transparan.

Selain itu, setiap penggunaan lahan milik pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum dan perjanjian yang jelas agar hak serta kewajiban pihak pengguna dapat dipastikan.

Percepatan sertifikasi tanah juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kejelasan status hukum aset yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung tertib administrasi dan memastikan pengelolaan aset dilakukan berdasarkan informasi kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Optimalisasi Aset Diikuti Penguatan Tata Kelola

Keberhasilan melampaui target pendapatan pada 2026 menunjukkan bahwa pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Namun, capaian tersebut tidak menghentikan upaya pembenahan. BKAD tetap menempatkan keakuratan data dan kesesuaian penggunaan aset sebagai aspek penting dalam pengelolaan barang milik daerah.

Melalui pemeriksaan lapangan, penagihan kepada pengguna, penyesuaian mekanisme pemanfaatan, serta penguatan administrasi, pemerintah daerah berupaya menjaga agar aset yang dimiliki dapat dikelola secara lebih tertib.

Di sisi lain, perlindungan terhadap lahan pertanian tetap menjadi perhatian untuk memastikan peningkatan pendapatan daerah tidak mengabaikan fungsi ruang terbuka hijau.

Dengan pengelolaan sekitar 450 bidang aset melalui mekanisme sewa dan izin pemakaian, Pemkot Malang berupaya menyeimbangkan optimalisasi penerimaan daerah dengan kepastian hukum, transparansi, dan pemanfaatan aset sesuai peruntukannya.

Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan kekayaan daerah secara berkelanjutan sekaligus menjaga kontribusi aset terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.

Sumber: Radar Malang

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *