Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten akan menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sebagai bentuk evaluasi terhadap transparansi dan kualitas pelayanan informasi yang diberikan badan publik kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Kamis, 5 November 2026.
Sebanyak 120 badan publik telah menyelesaikan rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik hingga tahap visitasi. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 161 badan publik yang ditetapkan sebagai peserta evaluasi tahun ini.
Penganugerahan tersebut menjadi agenda akhir dari proses penilaian yang dilaksanakan KI Banten untuk mengukur komitmen, kepatuhan, serta kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi di berbagai instansi pemerintah dan lembaga publik.
Melalui kegiatan ini, KI Banten mendorong badan publik untuk terus meningkatkan transparansi, memperbaiki pelayanan informasi, dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Sebanyak 120 Badan Publik Tuntaskan Tahapan Evaluasi
Dari total 161 badan publik yang terdaftar sebagai peserta Monev 2026, sebanyak 120 lembaga berhasil mengikuti seluruh tahapan penilaian hingga proses visitasi.
Peserta yang telah menyelesaikan tahapan tersebut berasal dari berbagai kelompok badan publik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa.
Berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi, terdapat delapan pemerintah kabupaten dan kota yang mengikuti penilaian hingga tahap visitasi. Selain itu, sebanyak 39 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten juga telah menyelesaikan tahapan tersebut.
Kelompok peserta lainnya mencakup tujuh badan usaha milik daerah (BUMD), sembilan lembaga nonstruktural atau instansi vertikal tingkat provinsi, serta 28 lembaga nonstruktural atau instansi vertikal tingkat kabupaten dan kota.
Sementara itu, sebanyak 20 unit pelaksana teknis daerah (UPTD), tiga pemerintah desa, dan enam partai politik turut menjadi bagian dari peserta yang berhasil mencapai tahap akhir evaluasi.
Keberagaman peserta menunjukkan bahwa penilaian keterbukaan informasi tidak hanya menyasar instansi pemerintahan, tetapi juga mencakup lembaga dan organisasi yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Proses Penilaian Dilaksanakan Melalui Enam Tahapan
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dilaksanakan melalui enam tahapan yang telah ditetapkan oleh KI Banten.
Proses tersebut dimulai dari pemberitahuan pelaksanaan evaluasi kepada badan publik, kemudian dilanjutkan dengan pengisian kuesioner sebagai bagian dari pengumpulan informasi awal.
Tahapan berikutnya meliputi pemantauan situs resmi badan publik dan presentasi untuk mendalami pelaksanaan pengelolaan informasi di masing-masing lembaga.
Setelah itu, tim KI Banten melaksanakan visitasi guna melakukan verifikasi secara langsung sebelum hasil penilaian diumumkan dalam acara penganugerahan.
Dalam proses evaluasi, KI Banten tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administratif. Penilaian juga mencakup ketersediaan informasi melalui situs resmi, mekanisme pelayanan informasi, serta kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi secara lebih menyeluruh.
Dengan demikian, hasil evaluasi tidak hanya menggambarkan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas pelayanan yang diberikan badan publik kepada masyarakat.
Visitasi Berlangsung Selama Satu Bulan
Tahapan visitasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 dilaksanakan pada 26 Agustus hingga 25 September 2026.
Selama periode tersebut, tim KI Banten melakukan pemeriksaan langsung terhadap badan publik peserta evaluasi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang memiliki peran dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Melalui kegiatan visitasi, tim penilai dapat melihat bagaimana sistem pelayanan informasi dijalankan serta memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan praktik pelayanan di masing-masing instansi.
Proses tersebut juga menjadi sarana untuk menilai kesiapan badan publik dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Pemeriksaan langsung diperlukan agar penilaian tidak hanya didasarkan pada laporan tertulis, tetapi turut mempertimbangkan kondisi faktual penyelenggaraan pelayanan informasi.
Enam Indikator Jadi Dasar Penilaian Keterbukaan Informasi
KI Banten menggunakan enam indikator utama untuk mengukur kualitas keterbukaan informasi pada badan publik.
Indikator tersebut meliputi kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi.
Aspek kualitas informasi digunakan untuk menilai kemampuan badan publik dalam menyediakan informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Sementara itu, indikator pelayanan informasi berkaitan dengan penyelenggaraan layanan yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi melalui mekanisme yang tersedia.
Penilaian terhadap jenis informasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban publikasi oleh badan publik.
Adapun sarana dan prasarana menjadi salah satu unsur yang diperiksa untuk melihat kesiapan fasilitas pendukung dalam memberikan pelayanan informasi.
Komitmen organisasi juga menjadi bagian penting dalam evaluasi karena keterbukaan informasi membutuhkan dukungan kelembagaan agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Selain itu, digitalisasi menjadi salah satu aspek penilaian untuk mengukur pemanfaatan teknologi dalam mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
Keenam indikator tersebut digunakan sebagai dasar dalam menilai kualitas pengelolaan informasi sekaligus pelaksanaan kewajiban badan publik.
Penghargaan Akan Diberikan dalam Delapan Kategori
Puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
Kegiatan tersebut akan diselenggarakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.
Rangkaian acara dijadwalkan menghadirkan sambutan Ketua KI Provinsi Banten, Ketua Komisi Informasi Pusat, serta Gubernur Banten.
Setelah rangkaian sambutan, kegiatan akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil evaluasi dan pemberian penghargaan kepada badan publik yang memperoleh hasil penilaian terbaik.
Penghargaan diberikan berdasarkan delapan kategori peserta yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Monev tahun ini.
Selain pengumuman badan publik terbaik, acara tersebut juga dijadwalkan menghadirkan penyerahan Piala Gubernur Banten kepada lembaga penerima penghargaan.
Penganugerahan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap badan publik yang dinilai memiliki komitmen dan kualitas pelayanan informasi yang baik.
Pada saat yang sama, hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi lembaga lain dalam meningkatkan penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui proses tersebut, KI Banten mendorong seluruh badan publik agar tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memperhatikan kualitas informasi dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam mendorong badan publik menyediakan informasi sesuai kewenangan dan kewajibannya.
Dengan adanya evaluasi secara berkala, kualitas pelayanan informasi dapat terus dipantau sekaligus menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola lembaga publik.
Penganugerahan Jadi Momentum Peningkatan Pelayanan Informasi
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026 menjadi momentum bagi badan publik di Provinsi Banten untuk mengevaluasi kualitas pelayanan informasi yang telah dilaksanakan.
Keikutsertaan 120 badan publik hingga tahap visitasi menunjukkan adanya partisipasi dari berbagai kelompok lembaga dalam proses penilaian keterbukaan informasi.
Melalui evaluasi yang mencakup administrasi, pelayanan, komitmen organisasi, hingga digitalisasi, KI Banten berupaya mendorong peningkatan kualitas penyediaan informasi secara berkelanjutan.
Penghargaan yang akan diberikan diharapkan dapat menjadi dorongan bagi badan publik untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan penganugerahan tidak hanya menjadi agenda pemberian apresiasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Banten.
Sumber: Radar Banten




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!