MA Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun, Buruh Tuntut Kepastian Hukum
Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun mendorong Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah segera menyiapkan tindak lanjut. Serikat pekerja meminta kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana mengatakan persoalan batas usia penerima manfaat Jaminan Pensiun tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Desakan itu muncul setelah MA melalui Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 menyatakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia,” kata Henry saat memberikan keterangan di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026), seperti dikutip dari siaran pers pada Senin (3/11/2026).
Menurut Henry, pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari untuk menjalankan putusan MA tersebut. Ia meminta regulasi pengganti segera disiapkan agar pekerja tidak menghadapi ketidakpastian ketika mengakses hak pensiun.
Skema usia pensiun dibatalkan
Putusan uji materiil MA itu menjadi perhatian pekerja karena menyangkut usia untuk memperoleh manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan usia pensiun pertama kali 56 tahun, kemudian naik menjadi 57 tahun sejak 1 Januari 2019.
Dalam skema sebelumnya, usia akses manfaat ditambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Setelah ketentuan tersebut dibatalkan, pemerintah perlu merumuskan batas usia baru untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun, termasuk mengatur masa transisi bagi pekerja yang telah atau akan pensiun.
“Implikasinya, pemerintah harus menerapkan aturan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun,” ujar Henry.
Kesenjangan usia kerja dan akses manfaat
Henry menilai aturan lama menimbulkan persoalan karena banyak perusahaan menetapkan usia pensiun pekerja pada rentang 55-58 tahun, sementara usia akses manfaat Jaminan Pensiun terus naik. Kondisi itu membuat pekerja yang telah berhenti bekerja dan tidak lagi berpenghasilan harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh manfaat.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan hak ekonomi pekerja, melainkan juga kepastian perlindungan sosial setelah puluhan tahun bekerja. Tanpa aturan pengganti yang jelas, perbedaan penafsiran mengenai waktu pengajuan klaim juga berpotensi memicu lonjakan klaim dan menyulitkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
Lima agenda dan forum pembahasan
FSP RTMM-SPSI mengusulkan lima agenda reformasi Jaminan Pensiun Nasional: kepastian usia akses manfaat dan masa transisi; kecukupan manfaat serta perlindungan minimum; pembiayaan adil dan kepatuhan iuran; peran fiskal negara yang terukur; serta transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan peserta. Usulan itu diharapkan dibahas pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja secara komprehensif.
Serikat pekerja mengajak Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, pengusaha, serikat pekerja, DPR, dan akademisi untuk duduk bersama. FSP RTMM-SPSI mengusulkan forum dibuka dalam 30 hari serta rancangan tindak lanjut dan peta jalan reformasi disampaikan dalam 60 hari sejak konferensi pers; target tersebut merupakan agenda advokasi serikat, bukan tenggat dari pengadilan.
Sumber: CNBC Indonesia




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!