Cegah Praktek Percaloan, BPJS Ketenagakerjaan Masif Edukasi Masyarakat
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pandeglang, Banten, mengedukasi masyarakat agar mewaspadai praktik percaloan dalam pengurusan klaim jaminan. Melalui kegiatan Sapa Pagi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang pada Jumat, 30 Oktober 2026, peserta diminta mengurus haknya secara mandiri melalui layanan resmi yang gratis.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pekerja dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. BPJS Ketenagakerjaan menilai penggunaan jasa calo dapat merugikan peserta, termasuk menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi dan hilangnya hak manfaat.
Risiko penggunaan calo
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Diyah Lestari Hidayanti mengatakan tawaran pencairan klaim lebih cepat dari calo perlu dihindari. Menurut dia, praktik tersebut dapat berujung pada kerugian berlapis bagi peserta.
“Peserta sebaiknya mengurus klaim secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pihak yang menjanjikan pencairan lebih cepat. Penggunaan jasa calo berisiko menimbulkan kerugian, termasuk penyalahgunaan data pribadi dan potensi hilangnya hak manfaat peserta,” katanya.
Diyah juga mengingatkan peserta untuk tidak menyerahkan data pribadi, kata sandi, maupun kode One-Time Password (OTP) kepada pihak yang tidak berwenang. Kerahasiaan data disebut menjadi salah satu ancaman terbesar dalam penggunaan jasa perantara.
Kanal resmi klaim
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan sejumlah kanal resmi yang dapat dipilih peserta sesuai kebutuhan, yakni layanan tatap muka di kantor cabang, situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik. Melalui kanal tersebut, peserta dapat memperoleh informasi valid dan mengajukan klaim sesuai prosedur.
“Kemudahan ekstra juga diberikan khusus bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT). Bagi mereka yang memiliki saldo di bawah Rp15 juta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” katanya.
Klaim JHT melalui JMO
Peserta JHT dengan saldo di bawah Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile dari rumah tanpa mendatangi kantor cabang. Apabila data yang dimasukkan sesuai dan valid, uang manfaat akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang mengimbau masyarakat, khususnya peserta di Kabupaten Pandeglang dan sekitarnya, tidak memakai jasa calo atau membayar biaya perantara. Edukasi ini diharapkan membuat masyarakat lebih cerdas mengurus haknya serta menyebarkan informasi kepada keluarga dan rekan kerja demi perlindungan pekerja yang aman dan bebas pungutan liar.
Sumber: Radar Banten



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!