Pemkab Lebak perluas perlindungan bagi tenaga kerja rentan
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.450 tenaga kerja rentan. Langkah yang disampaikan di Lebak pada Kamis itu menyasar pekerja sektor informal yang menjadi penggerak ekonomi daerah.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Rully Charuliyanto mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memperluas cakupan perlindungan tersebut. Pemkab Lebak berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Banten untuk memperluas kepesertaan program jaminan sosial.
Sasaran pekerja informal
Program itu antara lain ditujukan bagi pelaku UMKM rentan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian. Pemerintah daerah juga memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, termasuk pemulung dan petani gula aren.
“Pekerja pemulung dan UMKM sebagai kelompok pekerja informal yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan,” katanya menjelaskan.
Perlindungan proyek konstruksi
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong penerbitan Instruksi Bupati yang secara khusus mengatur perlindungan menyeluruh bagi pelaksana jasa konstruksi. Aturan itu ditujukan untuk memastikan proyek pembangunan di Lebak berjalan dengan pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Perluasan hingga desa
Pemkab Lebak akan memperluas kepesertaan melalui optimalisasi keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau Perisai. Keagenan ini akan menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa dan komunitas.
“Melalui kolaborasi ini, Pemkab Lebak dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mewujudkan kesejahteraan pekerja yang merata dan berkelanjutan,” katanya menjelaskan.
Sumber: ANTARA News Banten



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!