Puluhan pelaku usaha tambak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengikuti sosialisasi mengenai pemenuhan persyaratan perizinan pemanfaatan air laut selain energi (ALSE). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengusaha terhadap ketentuan legalitas usaha agar kegiatan budidaya perikanan dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sosialisasi diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar di Auditorium Dr. M. Murdjani, Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Jalan Raya Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, pada Selasa, 3 November 2026.
Kegiatan tersebut diikuti para pengusaha tambak yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Melalui pertemuan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai tahapan verifikasi, kelengkapan dokumen, serta prosedur yang perlu ditempuh untuk memenuhi ketentuan perizinan pemanfaatan air laut.
Pelaku Usaha Mendapat Penjelasan Prosedur Perizinan
Sosialisasi yang diinisiasi Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menghadirkan dua narasumber dengan pembahasan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan administrasi pelaku usaha.
Perwakilan KKP memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan mekanisme perizinan pemanfaatan air laut selain energi. Materi tersebut diarahkan untuk membantu pengusaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha tambak.
Sementara itu, narasumber dari pemerintah daerah menyampaikan informasi mengenai kemudahan proses konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 menjadi KBLI 2025.
Pembahasan mengenai klasifikasi usaha tersebut menjadi bagian penting dalam sosialisasi karena berkaitan dengan administrasi dan kesesuaian data kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem perizinan.
Dengan adanya penjelasan tersebut, peserta diharapkan dapat memahami tahapan penyesuaian administrasi sekaligus memastikan kegiatan usahanya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga menyediakan sesi diskusi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mengajukan pertanyaan mengenai persoalan perizinan yang mereka hadapi.
Pengusaha Tambak Aktif Mengikuti Diskusi
Pelaksanaan sosialisasi berlangsung interaktif dengan keterlibatan para pengusaha tambak dalam sesi tanya jawab.
Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP), dokumen yang harus disiapkan, serta tahapan pemenuhan persyaratan izin usaha.
Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh narasumber yang hadir, sehingga pelaku usaha memperoleh penjelasan mengenai proses administrasi yang perlu mereka jalani.
Diskusi ini menjadi sarana untuk memperjelas ketentuan yang berlaku, terutama bagi pengusaha yang telah mengantongi persyaratan dasar PKKPRL dan masih perlu memahami tahapan perizinan berikutnya.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya menerima informasi mengenai ketentuan perizinan, tetapi juga berkesempatan membahas persoalan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan legalitas usaha masing-masing.
DPMPTSP Situbondo Apresiasi Sosialisasi KKP
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui DPMPTSP hadir untuk memberikan materi dan mendukung penyampaian informasi perizinan kepada pelaku usaha.
Dadang menegaskan bahwa pihaknya bukan merupakan penyelenggara utama, melainkan berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, penyampaian informasi terbaru mengenai perizinan sangat diperlukan agar pelaku usaha dapat mengikuti perkembangan ketentuan administrasi yang berlaku.
Ia mengapresiasi inisiatif KKP dalam menghadirkan kegiatan yang memberikan pembaruan pengetahuan kepada para pengusaha tambak di Situbondo.
Dadang juga menilai bahwa pemahaman terhadap prosedur perizinan perlu terus ditingkatkan agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis dengan legalitas yang jelas.
Ketertiban Perizinan Melalui Sistem OSS Berbasis Risiko
Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam kegiatan ini adalah pentingnya pengurusan legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Sistem tersebut menjadi sarana administrasi yang perlu dipahami oleh pelaku usaha ketika mengurus dan menyesuaikan dokumen perizinannya.
Dadang menekankan bahwa penyegaran informasi diperlukan agar pengusaha tidak mengalami kesulitan dalam mengikuti ketentuan perizinan terbaru.
Melalui sosialisasi, pemerintah berharap pelaku usaha semakin memahami prosedur yang harus ditempuh dan dapat memenuhi kewajiban administrasi sesuai bidang usaha masing-masing.
Ketertiban dalam pengurusan izin juga menjadi perhatian karena legalitas merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
Dengan memahami sistem OSS Berbasis Risiko dan persyaratan yang berlaku, pengusaha dapat lebih siap dalam menyesuaikan administrasi usahanya.
Pembahasan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam penyampaian informasi perizinan.
Pemahaman Legalitas Diharapkan Mendukung Investasi
Selain memberikan pengetahuan administrasi, kegiatan sosialisasi juga diarahkan untuk mendukung pengembangan dunia usaha di Kabupaten Situbondo.
Dadang mengapresiasi antusiasme para pengusaha tambak yang mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, kesediaan pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi ketentuan perizinan merupakan hal positif bagi penguatan iklim investasi daerah.
Peningkatan pemahaman mengenai legalitas diharapkan dapat membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan secara lebih tertib, sekaligus mendukung pengembangan sektor usaha tambak.
Ia memandang bahwa pembaruan informasi perizinan merupakan salah satu langkah yang relevan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan usaha yang mendukung kegiatan ekonomi.
Dengan adanya kejelasan administrasi, pelaku usaha diharapkan dapat lebih memahami ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Sejalan dengan Program Situbondo Naik Kelas
Dadang menyampaikan bahwa upaya peningkatan ketertiban perizinan juga selaras dengan cita-cita pemerintah daerah untuk mewujudkan program Situbondo Naik Kelas.
Menurutnya, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo berulang kali menekankan pentingnya pembangunan dan perbaikan infrastruktur sebagai salah satu faktor yang dapat menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Penguatan infrastruktur dinilai memiliki keterkaitan dengan upaya memperluas aktivitas ekonomi, terutama di kawasan pedesaan, sekaligus meningkatkan daya tarik daerah bagi kegiatan investasi.
Dalam konteks tersebut, sosialisasi perizinan kepada pengusaha tambak menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap terciptanya iklim usaha yang lebih tertib.
Pelaku usaha yang memiliki pemahaman mengenai kewajiban legalitas diharapkan dapat menjalankan kegiatan bisnis dengan lebih baik serta berkontribusi terhadap perkembangan sektor ekonomi daerah.
Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Perlu Diperkuat
Sosialisasi perizinan pemanfaatan air laut selain energi menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha tambak terhadap kewajiban administrasi dalam menjalankan bisnis.
Kegiatan yang mempertemukan perwakilan KKP, pemerintah daerah, dan pengusaha tambak tersebut memberikan ruang komunikasi mengenai berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
Mulai dari persyaratan PKKPRL, penyesuaian klasifikasi KBLI, hingga mekanisme pengurusan izin melalui OSS Berbasis Risiko, seluruh pembahasan diarahkan untuk membantu peserta memahami prosedur perizinan.
Partisipasi aktif pengusaha dalam sesi diskusi juga menunjukkan adanya kebutuhan terhadap informasi yang jelas mengenai pelaksanaan aturan.
Melalui peningkatan pemahaman dan ketertiban administrasi, kegiatan usaha tambak di Situbondo diharapkan dapat berkembang sesuai ketentuan sekaligus mendukung iklim investasi dan perekonomian daerah.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung terciptanya kegiatan usaha yang memiliki kepastian legalitas serta mampu berkembang secara berkelanjutan.
Sumber: Radar Situbondo

Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!