Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo mengingatkan pemerintah daerah agar perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tidak menimbulkan persoalan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Penyesuaian struktur organisasi dinilai perlu diikuti dengan pemetaan anggaran secara menyeluruh. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap program pemerintah memiliki alokasi pembiayaan dan penanggung jawab yang jelas setelah perubahan organisasi diberlakukan.
Ketua Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DNS) DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang SOTK harus berjalan seiring dengan penyusunan Raperda APBD 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Janur saat memberikan keterangan di Kantor DPRD Situbondo pada Selasa, 3 November 2026.
Menurutnya, perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hanya berkaitan dengan penataan jabatan maupun jumlah struktur kelembagaan. Kebijakan tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan anggaran, pembagian program, dan kebutuhan belanja pegawai.
Penyusunan APBD Harus Mengikuti Struktur Organisasi Baru
Janur menekankan pentingnya kesesuaian antara struktur organisasi yang menjadi dasar penyusunan anggaran dan struktur yang akan menjalankan program pemerintah pada 2027.
Apabila kedua proses tersebut tidak diselaraskan, terdapat risiko ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dengan pembagian tugas perangkat daerah saat pelaksanaan kegiatan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif, terutama ketika suatu program telah memperoleh alokasi anggaran berdasarkan kewenangan perangkat daerah lama, sementara pelaksanaannya harus mengikuti organisasi yang telah mengalami perubahan.
Karena itu, Fraksi DNS meminta pemerintah daerah memastikan seluruh penyesuaian organisasi telah dipertimbangkan dalam pembahasan anggaran tahun berikutnya.
Perhatian tersebut mencakup perubahan tugas dan fungsi perangkat daerah, perpindahan tanggung jawab program, serta penyesuaian kebutuhan pembiayaan di masing-masing organisasi.
Dengan penyelarasan sejak tahap perencanaan, pemerintah daerah diharapkan dapat menghindari ketidaksesuaian antara kebijakan kelembagaan dan pengelolaan keuangan daerah.
DPRD Minta Pemetaan Anggaran Setiap OPD
Selain menyoroti kesesuaian regulasi, Fraksi DNS meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pemetaan alokasi anggaran pada seluruh OPD yang terdampak perubahan SOTK.
Pemetaan tersebut diperlukan untuk memastikan pembagian pagu anggaran mengikuti tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah setelah penataan organisasi dilakukan.
Menurut Janur, setiap perubahan kewenangan harus diperhitungkan secara cermat agar program yang telah direncanakan tetap memiliki dasar pembiayaan dan pelaksana yang jelas.
Penyesuaian anggaran juga perlu memperhatikan kebutuhan belanja pegawai. Hal ini karena perubahan struktur organisasi dapat memengaruhi jumlah maupun penempatan jabatan pada perangkat daerah.
Dengan demikian, penyusunan APBD 2027 tidak cukup hanya berpedoman pada kebutuhan pembiayaan tahun sebelumnya. Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan perubahan organisasi yang akan berlaku ketika anggaran dilaksanakan.
Pemetaan yang tepat diharapkan mampu mengurangi risiko pengalokasian anggaran pada perangkat daerah yang tidak lagi memiliki kewenangan atas program tertentu.
Cegah Tumpang Tindih Anggaran dan Kekosongan Tanggung Jawab
Fraksi DNS menilai perubahan struktur organisasi tanpa penyesuaian anggaran berpotensi menimbulkan dua persoalan utama, yakni tumpang tindih pembiayaan dan ketidakjelasan penanggung jawab kegiatan.
Tumpang tindih dapat terjadi ketika perubahan pembagian kewenangan tidak diikuti dengan penyesuaian alokasi anggaran. Sementara itu, kekosongan tanggung jawab berpotensi muncul apabila suatu program belum memiliki perangkat daerah yang secara jelas ditetapkan sebagai pelaksana.
Kedua kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak pembahasan Raperda agar tidak menghambat penyelenggaraan program pemerintah pada tahun anggaran berikutnya.
Janur menekankan bahwa ketepatan pembagian tugas dan anggaran menjadi bagian penting dalam menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Karena itu, pembahasan perubahan SOTK dan APBD 2027 diharapkan tidak berjalan secara terpisah. Setiap perubahan kelembagaan perlu diperhitungkan dalam perencanaan keuangan agar pelaksanaan program tetap sesuai dengan kewenangan perangkat daerah.
Bupati Situbondo Respons Masukan DPRD
Menanggapi perhatian yang disampaikan Fraksi DNS, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan bahwa masukan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia mengakui bahwa perubahan struktur organisasi akan membawa sejumlah konsekuensi dalam penataan perangkat daerah, termasuk adanya pengurangan maupun penambahan posisi jabatan kepala bidang.
Perubahan tersebut berhubungan dengan pembagian pagu anggaran serta pelaksanaan program pada masing-masing perangkat daerah.
Artinya, penataan organisasi tidak dapat dipisahkan dari proses pengelolaan keuangan. Setiap perubahan struktur berpotensi memengaruhi kebutuhan anggaran dan pembagian tanggung jawab pelaksanaan kegiatan.
Respons Bupati Situbondo tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian organisasi dan implikasinya terhadap anggaran menjadi persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan kebijakan pemerintah daerah.
Sinkronisasi SOTK dan APBD Jadi Perhatian Menjelang 2027
Perubahan SOTK menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian secara administratif maupun dalam perencanaan program. Proses ini mencakup penataan kewenangan, pembagian kegiatan, serta penentuan kebutuhan anggaran sesuai struktur organisasi yang akan berlaku.
Dalam konteks APBD 2027, sinkronisasi diperlukan agar anggaran yang ditetapkan dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.
DPRD Situbondo melalui Fraksi DNS mengingatkan bahwa perubahan organisasi seharusnya tidak menimbulkan hambatan baru dalam pengelolaan program pemerintah.
Perhatian terhadap pembagian pagu, belanja pegawai, serta penanggung jawab kegiatan menjadi bagian dari upaya mengantisipasi persoalan sebelum pelaksanaan anggaran dimulai.
Sementara itu, pemerintah daerah telah mengakui adanya konsekuensi kelembagaan yang perlu diperhitungkan, terutama terkait perubahan jabatan dan distribusi anggaran.
Melalui pemetaan yang cermat, penyusunan APBD 2027 diharapkan dapat mengikuti struktur organisasi terbaru sehingga pelaksanaan program pemerintah daerah tetap berjalan dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.
Sumber: Radar Situbondo




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!