Andi Harun Minta Direksi Varia Niaga Siapkan Pembelaan Hukum
Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Direktur Utama Perumda Varia Niaga menyiapkan pembelaan hukum secara matang setelah dua direksi perusahaan daerah itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024. Perkara yang juga menjerat satu pihak lain tersebut sedang ditangani Polda Kalimantan Timur.
Dua direksi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SH dan AC, sedangkan satu pihak lainnya berinisial MR. Andi Harun menyatakan Pemkot Samarinda menghormati proses hukum dan meminta semua pihak memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara itu.
“Fakta hari ini bahwa ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap ini, Pemkot Samarinda menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Kaltim,” ujar Andi Harun, Selasa (3/11).
Asas praduga tak bersalah
Andi Harun menekankan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia meminta langkah pembelaan hukum bagi pihak yang menjadi tersangka dipersiapkan.
“Saya sampaikan bahwa Direktur Utama Perumda Varia Niaga saya beri harapan dan pesan untuk mempersiapkan pembelaan hukum. Kenapa, karena kita harus menghargai presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemberitaan dan opini masyarakat tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak yang terseret perkara. Menurutnya, pembentukan opini yang mengarah pada pembunuhan karakter sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dapat berdampak kepada keluarga para tersangka.
Berawal dari hubungan bisnis
Andi Harun menjelaskan perkara itu bermula dari hubungan kontraktual bisnis antara Perumda Varia Niaga dan pembeli batu bara dari luar negeri, PT Al-Amin. Perumda Varia Niaga, menurut dia, tidak memiliki izin perdagangan batu bara sehingga pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga, PT SMP, yang berkaitan dengan AC dan MR.
Ia menegaskan kegiatan bisnis tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam persidangan nanti, hakim akan menguji apakah terdapat tindak pidana dalam kegiatan itu atau apakah perkara tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi berdasarkan bukti yang dihadirkan.
Menunggu pembuktian di persidangan
Andi Harun menyatakan pihak yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum apabila dugaan tindak pidana terbukti. Ia menilai proses persidangan akan menjadi ruang untuk menilai sangkaan dalam perkara tata kelola jual beli batu bara tersebut.
Sumber: Kaltim Post




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!