Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Banten, mengamankan sekitar 32.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga diangkut tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial MA (40), warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penindakan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Malingping–Bayah, tepatnya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Selain puluhan ribu benih lobster, petugas menyita satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut komoditas perikanan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, benih lobster itu diduga akan dibawa menuju kawasan Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk diperjualbelikan.
Kepolisian masih mengembangkan penyidikan guna memastikan asal-usul benih lobster, legalitas pengangkutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana perdagangan tersebut.
Puluhan Ribu Benih Lobster Ditemukan dalam Mobil
Pengungkapan dugaan pelanggaran di sektor perikanan tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Panggarangan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 32.000 ekor benih bening lobster yang dikemas menggunakan lima kantong plastik jenis polibek.
Seluruh benih tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki XL7 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN.
Kendaraan bersama muatannya kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Jumlah benih yang ditemukan merupakan perkiraan berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa MA untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan pengangkutan komoditas perikanan.
Hingga informasi disampaikan, penanganan terhadap pria tersebut masih berada dalam tahap proses hukum.
Benih Lobster Diduga Hendak Diperdagangkan di Sukabumi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, Fredo Leonard, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan adanya rencana pengiriman benih lobster menuju wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Fredo, komoditas perikanan tersebut diduga akan diperjualbelikan setelah tiba di daerah tujuan.
Keterangan tersebut disampaikan dalam penjelasannya pada Senin, 26 Oktober 2026, sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara.
Meski tujuan pengiriman telah teridentifikasi berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik masih mendalami rangkaian kegiatan pengangkutan yang dilakukan.
Polisi belum menyimpulkan seluruh aspek dugaan pelanggaran karena sejumlah informasi masih memerlukan pemeriksaan lanjutan.
Penelusuran terhadap tujuan pengiriman menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengungkapan kasus, terutama untuk memastikan pihak yang berkaitan dengan rencana perdagangan benih lobster tersebut.
Polisi Telusuri Asal Benih Lobster dan Pihak yang Terlibat
Satreskrim Polres Lebak memastikan penyidikan terhadap dugaan pengangkutan benih lobster tanpa perizinan masih terus berlangsung.
Fredo menjelaskan bahwa kepolisian tidak hanya memeriksa kegiatan pengangkutan, tetapi juga akan menelusuri asal-usul puluhan ribu benih lobster yang telah diamankan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh, mulai dari sumber komoditas hingga pihak yang diduga memiliki hubungan dengan rencana perdagangannya.
Selain itu, penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut diperlukan karena hasil pemeriksaan awal belum cukup untuk memastikan keseluruhan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran.
Fredo menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga akan menggunakan hasil pemeriksaan dan barang bukti sebagai dasar untuk menentukan perkembangan penanganan kasus.
Dengan demikian, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih merupakan bagian dari penyidikan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
MA Disangkakan Melanggar Ketentuan Undang-Undang Perikanan
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan.
MA disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran persyaratan dalam kegiatan usaha di sektor perikanan.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa pembuktian terhadap unsur tindak pidana masih bergantung pada hasil penyidikan.
Proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangan benih lobster tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana disangkakan.
Oleh karena itu, dugaan yang dikenakan terhadap MA belum dapat dipandang sebagai keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Kepolisian Ingatkan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan Perikanan
Selain mengembangkan penyidikan, Polres Lebak mengingatkan masyarakat dan pihak yang menjalankan kegiatan usaha perikanan agar mematuhi ketentuan perizinan serta peraturan yang berlaku.
Kepatuhan tersebut mencakup kegiatan pengangkutan maupun perdagangan komoditas perikanan, termasuk benih bening lobster.
Fredo menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya perikanan secara bertanggung jawab agar aktivitas usaha tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan terhadap dugaan pelanggaran di sektor perikanan.
Warga yang mengetahui adanya aktivitas perikanan yang diduga melanggar hukum diimbau menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memperoleh informasi awal yang dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Penanganan Kasus Masih Berlanjut
Pengamanan sekitar 32.000 ekor benih lobster di Kecamatan Panggarangan menjadi bagian dari penyidikan dugaan pelanggaran hukum di sektor perikanan yang sedang ditangani Satreskrim Polres Lebak.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa rangkaian pengangkutan, asal komoditas, dan rencana penjualannya ke wilayah Sukabumi.
Barang bukti berupa lima kantong plastik berisi benih lobster serta satu unit kendaraan telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sementara itu, MA masih menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran ketentuan perikanan yang disangkakan kepadanya.
Kepolisian belum mengumumkan hasil akhir penyidikan maupun kesimpulan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan yang diperoleh penyidik, serta alat bukti yang tersedia.
Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum sekaligus mengajak masyarakat mendukung upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!