Terkini

Polres Lebak Ungkap Dugaan Peredaran Tramadol dan Hexymer di Rangkasbitung

Polres Lebak mengungkap dugaan peredaran obat keras di Rangkasbitung dan mengamankan seorang pria berinisial IF. Polisi menyita Tramadol, Hexymer, telepon genggam, hingga sepeda motor.

Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan peredaran 1.033 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di pinggir Jalan Ir. Soetami, Kelurahan Cijoro Pasir, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dalam penindakan yang berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/10) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IF (30).

Petugas mengamankan laki-laki berinisial IF (30), warga Kabupaten Pidie, Aceh, beserta barang bukti sebanyak 1.033 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer,” kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi di Lebak, Kamis.

Barang bukti dari penggeledahan

Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 495 butir Tramadol serta 538 butir Hexymer. Petugas juga menyita satu tas, tujuh plastik klip bening kecil, dua telepon genggam, sepeda motor Honda Vario 150 putih berikut kunci kontak, serta dompet berisi uang tunai Rp100.000.

Pengakuan awal tersangka

Berdasarkan pemeriksaan awal, IF mengaku memperoleh obat Tramadol dan Hexymer dari Rf di toko kosmetik kawasan Angke, Jakarta, lalu menjualnya kembali untuk keuntungan.

Arninsi mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. IF disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Imbauan kepada masyarakat

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang disalahgunakan atau diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya,” katanya.

Polisi mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi obat tanpa indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan berwenang. Warga yang menemukan dugaan kasus serupa diminta melaporkannya melalui layanan kepolisian 110.

Sumber: ANTARA News Banten

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *