Polri: Korban TPPO tentara bayaran Rusia ada dari mantan TNI dan Polri
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri mengungkap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan tentara bayaran Rusia tidak hanya berasal dari warga sipil. Sejumlah korban juga merupakan mantan anggota TNI dan Polri, kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” katanya.
Modus tawaran pekerjaan
Nurul mengatakan korban tidak ditawari secara terbuka untuk menjadi tentara bayaran. Mereka mula-mula ditawari pekerjaan lain, termasuk sebagai pekerja logistik.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan salah satu modus itu terungkap dalam laporan polisi yang ditangani Polres Bogor. Dalam laporan tersebut, terdapat dua tersangka, satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO), serta 22 korban.
Para korban ditawari pekerjaan melalui iklan media sosial dengan berbagai pilihan pekerjaan di sejumlah negara. Tawaran itu disertai janji gaji bernilai besar.
Korban diberi tahu setelah dijemput
Korban yang mengisi tautan pendaftaran kemudian dihubungi dan dijemput oleh pelaku. Pada tahap itu, mereka baru diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia.
“(Dijemput, red.) untuk ke titik tempat mereka diberitahukan bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia,” katanya.
Apabila setuju, korban diminta menandatangani perjanjian keberangkatan. Namun, korban yang menolak atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi menuju daerah asal masing-masing.
Lima laporan polisi ditangani
Yolanda mengimbau masyarakat mengantisipasi rekrutmen tentara bayaran Rusia yang berkedok lowongan pekerjaan di luar negeri. Bareskrim Polri bersama direktur reserse PPA-PPO di polda jajaran saat ini menangani lima laporan polisi terkait TPPO dengan modus tersebut.
Dari lima laporan polisi itu, polisi telah menetapkan 13 tersangka dan mencatat 58 korban. Data tersebut menunjukkan penanganan perkara terus dilakukan terhadap jaringan perekrutan yang memanfaatkan tawaran kerja luar negeri.
Sumber: Antara News Jambi




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!