PN Solo Tolak Gugatan Alumnus UGM yang Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah
Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan pengacara asal Klaten sekaligus alumnus Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo. Putusan itu disampaikan Humas PN Solo Aris Gunawan pada Kamis (29/10/2026).
“Sudah diputuskan hari ini, amar putusannya sebagai berikut. Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 328.500,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat dihubungi, dilansir detikJateng, Kamis (29/10/2026).
Permintaan dalam gugatan
Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat menunjukkan dokumen akademik berupa ijazah S1 FKT UGM Yogyakarta tahun 1985 kepada publik. Penggugat menilai Jokowi yang belum menunjukkan ijazah asli telah melakukan kelalaian yang menyimpang dari perilaku wajar dan melanggar norma kepatutan.
Penggugat juga mengategorikan tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau Onrechtmatige Daad. Namun, majelis hakim PN Solo menolak gugatan itu seluruhnya.
Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan puas atas putusan tersebut. Ia menilai penolakan gugatan berarti dalil yang dibangun kuasa hukum tergugat tidak diterima dalam eksepsi.
“Kami puas dengan gugatan ditolak. Artinya dalil-dalil yang dibangun kuasa hukum Tergugat kandas (eksepsi Para Tergugat rontok ditolak). Coba kalau gugatan kami kemarin tidak kami cabut, dan kami datang membuktikan. Pasti dikabulkan,” kata Dekka saat dihubungi awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya selama persidangan. Menurutnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli kepada publik.
Dasar putusan
YB Irpan menyatakan penolakan gugatan telah sesuai karena penggugat tidak membuktikan gugatannya dalam pemeriksaan persidangan. Ia menilai majelis hakim memiliki alasan hukum untuk menolak gugatan tersebut.
“Selama pemeriksaan persidangan pihak penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya, maka sudah selayaknya dan beralasan hukum, majelis hakim menolak gugatan penggugat,” ucap YB Irpan.
Sumber: Detik.com




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!