Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Jambi memperkuat pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap dapur memenuhi standar mutu dan ketentuan operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Penguatan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dihadiri para kepala daerah selaku pembina Satgas MBG di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Sekretaris Satgas Percepatan MBG Provinsi Jambi, Johansyah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diminta segera melakukan inspeksi terhadap dapur SPPG di wilayah masing-masing. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan program berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun aspek yang diperiksa meliputi izin operasional, kelengkapan administrasi, perizinan pemanfaatan, serta pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan dapur memenuhi standar kebersihan dan kelayakan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG.
Selain memperkuat pengawasan, pemerintah pusat juga mempersiapkan pembentukan kantor wilayah BGN dan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) tingkat dua di setiap provinsi. Kehadiran unit tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan memperkuat tata kelola pelaksanaan program MBG di daerah.
Berdasarkan data Satgas MBG Jambi, terdapat 195 dapur yang dibangun pihak swasta di kawasan aglomerasi dan telah beroperasi di seluruh kabupaten/kota. Sementara itu, di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tercatat 203 dapur telah dibangun, meskipun belum semuanya beroperasi secara penuh. Selain itu, terdapat sembilan unit yang sedang diaktivasi untuk menjangkau wilayah dengan akses sulit.
Satgas juga mencatat adanya 15 dapur bantuan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum yang masih dalam tahap persiapan operasional. Proses aktivasi dapur, baik di kawasan aglomerasi maupun wilayah 3T, terus didorong agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sehingga pelayanan berjalan optimal.
Johansyah menegaskan bahwa kewenangan mengaktifkan dapur SPPG berada pada BGN. Namun, apabila dapur yang telah beroperasi tidak menjalankan pelayanan dengan baik, Satgas dapat memberikan rekomendasi langsung kepada Kepala BGN sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Melalui peningkatan pengawasan ini, Satgas MBG Provinsi Jambi berharap kualitas pelayanan gizi semakin terjaga, standar mutu dipenuhi, dan penyaluran makanan kepada masyarakat berlangsung secara aman serta tepat sasaran.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!