Pertamina Dukung Perpres 107 Tahun 2026, Pengadaan Minyak dan LPG Bakal Lebih Fleksibel
PT Pertamina (Persero) meningkatkan kesiapan dalam menjaga ketersediaan energi nasional setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur penguatan mekanisme pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), baik yang bersumber dari produksi domestik maupun impor.
Dukungan Pertamina terhadap regulasi tersebut merupakan bagian dari langkah menjaga kelancaran pasokan energi bagi masyarakat dan sektor industri, terutama menghadapi kondisi geopolitik internasional yang dapat memengaruhi stabilitas pasokan energi.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa perusahaan siap melaksanakan mandat pemerintah dengan mengedepankan profesionalisme dan tanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa ketersediaan energi yang terjamin diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menunjang keberlangsungan kegiatan industri di Indonesia.
Simon menyampaikan dukungan Pertamina terhadap Perpres Nomor 107 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional di tengah perubahan situasi geopolitik dunia. Ia menegaskan bahwa perusahaan akan menjalankan setiap penugasan pemerintah secara profesional agar kebutuhan energi masyarakat dan industri tetap terpenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan Simon dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, pada Senin (26/10/2026).
Agenda tersebut dilaksanakan seusai pertemuan yang dihadiri Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas, serta perwakilan Pertamina Group. Pertemuan itu membahas langkah antisipatif terhadap pengaruh ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah terhadap ketahanan energi Indonesia.
Perpres Nomor 107 Tahun 2026 Hadirkan Alternatif Pengadaan Minyak dan BBM
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 107 Tahun 2026 membawa perubahan dalam mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), BBM, dan LPG.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah membuka opsi pengadaan energi dari luar negeri melalui kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G), serta kemitraan antara pemerintah dan badan usaha atau government to business (G2B).
Bahlil menerangkan bahwa mekanisme baru tersebut memungkinkan pemerintah menentukan pilihan negara sumber pasokan melalui skema kerja sama yang tersedia.
Pengadaan energi impor selanjutnya dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan pemerintah melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang memperoleh penugasan.
Kebijakan ini juga dinilai memberikan ruang lebih luas bagi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk mencari alternatif sumber pasokan energi. Dengan beragam pilihan tersebut, kesinambungan pasokan energi nasional diharapkan tetap terjaga meskipun terjadi perubahan kondisi di pasar global.
Pertamina Tingkatkan Koordinasi dan Kesiapan Infrastruktur
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, secara terpisah menyatakan bahwa perusahaan siap memperkuat koordinasi bersama Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan setiap pihak agar penerapan kebijakan pengadaan energi berjalan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Di samping mempererat koordinasi antarlembaga, Pertamina juga memastikan kesiapan fasilitas dan kegiatan operasional untuk mendukung kelancaran distribusi energi. Kesiapan tersebut meliputi kilang pengolahan, terminal penyimpanan, serta jaringan penyaluran BBM dan LPG.
Baron menegaskan bahwa regulasi tersebut memperkuat mekanisme pengadaan untuk mendukung ketahanan energi Indonesia. Pertamina pun menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lainnya demi menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat.
Melalui dukungan infrastruktur yang memadai dan koordinasi lintas sektor, perusahaan berupaya memastikan kebijakan pengadaan energi dapat diterapkan secara efektif dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.
Minyak Mentah Domestik Tetap Menjadi Prioritas Pertamina
Walaupun mekanisme baru memberikan kesempatan untuk memperoleh pasokan dari luar negeri, Pertamina tetap mengutamakan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri dan hasil produksi kilang nasional.
Baron menjelaskan bahwa Pertamina terus menjalin koordinasi dengan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memperkuat ketersediaan minyak mentah yang diperlukan dalam operasional kilang nasional.
Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengolahan serta ketentuan yang berlaku. Pasokan dari luar negeri ditempatkan sebagai sumber tambahan untuk melengkapi ketersediaan domestik ketika diperlukan.
Dengan pendekatan tersebut, Pertamina berupaya menjaga kecukupan energi nasional melalui optimalisasi sumber daya dalam negeri yang didukung alternatif pengadaan impor sesuai kebutuhan.
Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Tetap Lancar
Baron menambahkan bahwa prioritas Pertamina saat ini adalah menjaga ketersediaan energi serta memastikan penyaluran BBM dan LPG kepada masyarakat berlangsung dengan baik.
Untuk mendukung hal tersebut, perusahaan terus meningkatkan kesiapan fasilitas operasional, armada pengangkutan, dan jaringan distribusi agar proses penyaluran energi berjalan lancar.
Berbagai langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga ketersediaan energi dan meningkatkan keandalan pelayanan kepada masyarakat.
Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama dengan seluruh pihak terkait guna mempertahankan keandalan pasokan di tengah tantangan geopolitik dan perubahan pasar energi internasional.
Perusahaan menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi dan kualitas pelayanan dapat dipertahankan.
Sumber : https://radarbogor.jawapos.com/



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!