Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melindungi 21.119 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Perlindungan ini menjadi komitmen jaminan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Illyan Chandra Simbolon menyampaikan hal itu dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu. Pekerja rentan merupakan mereka yang tidak memiliki upah tetap dan berpenghasilan rendah.
Kelompok pekerja rentan
Kelompok tersebut bekerja di sektor informal dengan penghasilan jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota. Mereka antara lain buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, dan tukang cukur.
“Ada pekerja pelayanan masyarakat di rumah ibadah, seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu juga masuk kategori pekerja rentan yang patut dilindungi,” kata IIlyan.
Anggaran dan cakupan jaminan
Pemprov Sumut mengalokasikan pembiayaan dari dua sumber utama untuk perlindungan lebih dari 21 ribu pekerja tersebut.
- APBD Sumut senilai Rp709,22 juta
- Dana Bagi Hasil sawit sebesar lebih dari Rp3,49 miliar
Pembiayaan itu mencakup program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program ditujukan sebagai jaring pengaman ekonomi bagi keluarga pekerja rentan.
Manfaat dan perluasan perlindungan
Ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh klaim Rp70 juta tanpa batasan masa kepesertaan, serta bantuan beasiswa bagi dua anak. Untuk jaminan kematian biasa, klaim Rp42 juta dapat dicairkan peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.
Dinas Ketenagakerjaan Sumut juga merancang pendanaan alternatif untuk memperluas perlindungan karena jumlah pekerja rentan masih besar. Salah satunya melalui forum CSR bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengusulkan porsi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan perusahaan swasta.
Sumber: Antara News Sumatera Utara



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!