Pemerintah Kota Cilegon melarang 53 pedagang berjualan di trotoar Jalan Guanyang, kawasan Bonakarta, Kecamatan Jombang, pada Rabu, 14 Oktober 2026, dan menyiapkan lahan relokasi seluas sekitar 2.000 meter persegi untuk menampung para pedagang setelah penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Perhubungan memicu protes.
Relokasi Pedagang
Sebagai langkah solusi, Pemerintah Kota Cilegon telah menyiapkan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi sebagai lokasi relokasi pedagang. Lahan tersebut disediakan melalui kerja sama dengan pengelola Bonakarta agar para pedagang tetap dapat melaksanakan aktivitas berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota telah melakukan koordinasi dengan pengelola Bonakarta guna menyediakan lokasi berjualan baru bagi para pedagang yang terdampak penertiban.
Solusi bagi para pedagang agar tetap dapat berjualan telah kami upayakan melalui koordinasi dengan pihak pengelola Bonakarta. Alhamdulillah, mereka telah memfasilitasi dan menyiapkan lahan sebagai tempat penampungan bagi para pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar, ujar Aziz.
Penataan dan Kekhawatiran Pedagang
Pemerintah Kota menginstruksikan Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pengukuran lahan serta membagi area tersebut menjadi petak-petak yang bernomor. Penataan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesemrawutan sekaligus menghindari praktik jual beli lapak.
Mulai hari ini, kami menginstruksikan Dinas Koperasi dan UKM untuk segera melakukan pengukuran di lokasi guna membuat kavling-kavling yang tertib dan memberikan nomor agar pedagang dapat teridentifikasi dengan jelas serta mencegah praktik jual beli lapak. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 53 pedagang yang terdampak, ujar Aziz.
Namun demikian, relokasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang karena mereka menilai lokasi baru yang lebih jauh dari arus lalu lintas berpotensi mengurangi jumlah pembeli serta pendapatan harian.
Setelah dilakukan mediasi dengan Pemerintah Kota, para pedagang bersedia mencoba lokasi baru dengan ketentuan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut dalam beberapa bulan ke depan, terutama terkait dampaknya terhadap penghasilan mereka.
Salah seorang pedagang, Yanah, menyampaikan kekhawatirannya akan berkurangnya pembeli yang selama ini berasal dari pengguna jalan. Ia menyatakan, “Ya sudah, kita coba dulu saja solusi yang dikasih tadi, walaupun bakal berpengaruh karena yang beli ke kita itu orang-orang yang lewat di jalan.
Yanah menjelaskan bahwa ia hanya menjual kopi dan es dengan harga Rp5.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar kontrakan. Ia berharap Pemerintah Kota tidak hanya memindahkan lokasi berjualan, tetapi juga memperhatikan kelangsungan usaha para pedagang.
Saya hanya berjualan kopi dan es dengan harga Rp5.000. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar kontrakan. Mohon agar hal ini mendapat perhatian.
Langkah selanjutnya, Pemerintah Kota Cilegon akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak relokasi ini bagi para pedagang, agar kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat secara optimal tanpa mengorbankan mata pencaharian mereka.
Sumber: BantenNews.co.id



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!