Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengambil tindakan tegas dengan mencopot delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas menyusul dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sementara itu, dua pejabat lainnya diberikan surat peringatan sebagai bentuk penindakan atas lemahnya pengawasan distribusi beras bersubsidi.
Langkah tersebut diambil setelah muncul dugaan praktik penyalahgunaan beras SPHP oleh pihak swasta. Beras yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau diduga dibongkar dari kemasan aslinya, kemudian dipindahkan ke karung lain untuk dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan jenis beras lainnya demi mendapatkan keuntungan lebih besar.
Amran menegaskan bahwa pencopotan para pejabat merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap pengawasan distribusi pangan. Menurutnya, beras SPHP merupakan komoditas bersubsidi yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara serius.
Selain penindakan terhadap pejabat, pemerintah juga mendorong Satuan Tugas Pangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan Amran pada Kamis (29/10/2026), sembilan orang dari pihak swasta telah diproses hukum dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut masih menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Pihak terkait akan mendalami tanggung jawab masing-masing pihak untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian maupun keterlibatan pidana.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memperkuat pengawasan distribusi beras SPHP, mencegah penyalahgunaan subsidi, serta menjaga agar program stabilisasi pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!