Terkini

Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat, Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Kementerian ATR/BPN telah memberikan Hak Pengelolaan terhadap 68 bidang tanah ulayat seluas 86,94 hektare milik 16 masyarakat hukum adat.

Image Source : https://beraupost.jawapos.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian hukum atas tanah milik masyarakat hukum adat melalui program penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat. Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, kementerian tersebut telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat dengan luas keseluruhan mencapai 86,94 hektare.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Bernadus Wijanarko, menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah penting untuk melindungi hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat. Dengan demikian, proses administrasi pertanahan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga menghormati hak masyarakat adat.

Secara kumulatif, sejak 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat. Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan hukum terhadap tanah adat di berbagai wilayah Indonesia.

Pada 2026, kementerian menargetkan pendaftaran sebanyak 25 bidang tanah ulayat. Hingga Oktober, realisasinya mencapai 48 bidang atau 192 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, pengadministrasian tanah ulayat juga melampaui sasaran, dengan realisasi 86 bidang dari target 50 bidang atau setara 172 persen.

Dari sisi persebaran, program pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Cakupan ini menunjukkan perluasan upaya pemerintah dalam menata administrasi pertanahan sekaligus memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk memperluas pendataan serta pendaftaran tanah ulayat. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi tanah adat yang perlu ditatausahakan dan memastikan prosesnya berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat setempat.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap tanah ulayat semakin kuat, potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan, dan hak-hak masyarakat hukum adat tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *