Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan mengalami penurunan sebesar 11 hingga 13 persen selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk membuat biaya perjalanan udara lebih terjangkau bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa kebijakan penurunan tarif tersebut telah dibahas bersama sejumlah maskapai melalui koordinasi dengan Direktorat Angkutan Udara. Pemerintah berharap seluruh maskapai mematuhi ketentuan agar manfaat stimulus dapat dirasakan oleh penumpang.
Kemenhub juga menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut. Maskapai yang tidak menjalankan ketentuan penurunan tarif sesuai aturan dapat dikenai sanksi berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Stimulus ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Periode tersebut dipilih untuk mengakomodasi meningkatnya kebutuhan transportasi udara selama libur akhir tahun.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan sekaligus menjaga kelancaran mobilitas selama Natal dan Tahun Baru. Kerja sama antara pemerintah dan maskapai juga diharapkan mampu memberikan kepastian tarif ketika permintaan penerbangan meningkat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta maskapai agar tidak menetapkan harga tiket pada batas tertinggi saat permintaan perjalanan meningkat. Menurutnya, lonjakan jumlah penumpang berpotensi meningkatkan keterisian pesawat sehingga maskapai tetap memiliki peluang memperoleh keuntungan tanpa harus mematok tarif maksimal.
Tito juga menilai pengendalian harga tiket pesawat penting untuk menjaga keterjangkauan transportasi dan membantu mengantisipasi tekanan inflasi menjelang akhir tahun.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!