Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan resmi meluncurkan layanan Beranda Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser pada Rabu (28/10/2026). Kehadiran layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian, khususnya paspor, tanpa harus melakukan perjalanan ke Kota Balikpapan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menyambut baik peluncuran tersebut. Menurutnya, keberadaan Beranda Imigrasi dapat membantu mengatasi kendala jarak dan biaya perjalanan yang selama ini dihadapi warga ketika membutuhkan pelayanan keimigrasian.
Pada tahap awal, layanan tersebut belum beroperasi setiap hari karena keterbatasan anggaran dan kesiapan operasional. Pemerintah Kabupaten Paser bersama Kantor Imigrasi Balikpapan menargetkan frekuensi pelayanan dapat ditingkatkan hingga setiap hari kerja agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan lebih optimal.
Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Balikpapan, Muhammad Ivan Septian Islamsyah Ikmal, mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong aktivitas ekonomi lokal.
Ke depan, pemerintah daerah dan pihak imigrasi juga berharap dapat mengembangkan fasilitas pelayanan yang lebih representatif dan permanen di Kabupaten Paser. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian diharapkan semakin mudah, efisien, dan mampu memenuhi kebutuhan warga.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!