Terkini

FORPAK API Banten Perkuat Pengelolaan Pengaduan Cegah Korupsi

FORPAK API Banten memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai langkah yang penting untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.

Forum Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (FORPAK API) Banten menggelar kegiatan penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat pada 14 Oktober 2026 di Serang, Banten. Langkah ini bertujuan mencegah korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.

Pengelolaan Pengaduan sebagai Pencegahan Korupsi

Ketua FORPAK API Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat adalah kunci pencegahan korupsi sekaligus bentuk partisipasi publik dalam mengawasi pemerintahan, sejalan dengan visi Provinsi Banten menuju Indonesia Emas 2045 yang maju, adil merata, dan bebas korupsi.

Ia mengajak para penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas untuk meningkatkan pemahaman dalam menyikapi serta menyalurkan pengaduan secara tepat, aman, dan bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Tantangan dan Pentingnya Mekanisme Resmi

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menekankan bahwa maladministrasi berpotensi menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan wewenang serta kelalaian dalam pelayanan publik merupakan faktor utama yang dapat memicu hal tersebut.

Fadli juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan resmi karena masyarakat cenderung menggunakan media sosial untuk menyampaikan keluhan agar cepat mendapat respons. Padahal, laporan resmi memungkinkan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta memberikan kepastian penyelesaian.

Standar Operasional Prosedur dalam Penanganan Pengaduan

Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah, menegaskan pentingnya SOP yang jelas dalam penanganan pengaduan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, meliputi penetapan penanggung jawab, batas waktu tahapan, dan pemberian informasi kepada pelapor.

Berdasarkan data LKPP periode 2021–2025, dari 2.100 pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa yang diteruskan ke aparat pengawasan intern pemerintah, sebanyak 980 pengaduan atau 46,7 persen telah ditindaklanjuti, sedangkan 1.120 pengaduan lainnya masih belum ditangani.

Zararah menambahkan bahwa penerapan SOP dapat mempercepat respons pengaduan, dengan median waktu turun dari 410,5 hari pada 2023 menjadi 70 hari pada 2025 di beberapa wilayah.

“Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam pencegahan korupsi dan wujud partisipasi publik dalam mengawasi pemerintahan,” ujar Fitri. “Penanganan pengaduan harus memiliki prosedur yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, berapa lama setiap tahapan berlangsung, dan kapan pelapor mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporannya,” tambah Zararah.

FORPAK API Banten menguatkan peran penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas agar lebih efektif mengedukasi masyarakat, mendorong pengawasan pelayanan publik, serta menumbuhkan budaya antikorupsi. Langkah ini bertujuan memperkokoh tata kelola pemerintahan yang berintegritas di Provinsi Banten, sehingga pelayanan publik berjalan transparan dan akuntabel. Dengan penguatan tersebut, FORPAK API Banten menegaskan komitmennya dalam mencegah korupsi melalui partisipasi aktif masyarakat dan pengelolaan pengaduan yang tepat.

Sumber: Media Banten

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *