Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program berupa potongan 50 persen pokok pajak dan pembebasan sejumlah denda tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Diskon 50 persen diberikan kepada kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain potongan pokok pajak, pemerintah juga memberikan pembebasan 100 persen denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel berupaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar menyelesaikan kewajiban pajaknya. Warga yang masih memiliki tunggakan diimbau tidak menunda pembayaran karena kesempatan memperoleh keringanan hanya tersedia hingga akhir Oktober.
Untuk memudahkan pelayanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menyediakan beberapa pilihan pembayaran. Masyarakat dapat mengurus pajak melalui kantor Samsat maupun menggunakan layanan digital, seperti aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, QRIS, Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Tokopedia, LinkAja, dan gerai Indomaret.
Dengan berbagai fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan secara lebih praktis tanpa harus selalu mengantre di kantor Samsat. Pemilik kendaraan disarankan segera memeriksa tagihan dan memastikan kendaraannya memenuhi persyaratan sebelum program berakhir.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!