BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Kunto Wibowo, bersama jajarannya melakukan audiensi dengan Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, di Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.
Dalam audiensi itu, Kajati Aceh didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN). Keterlibatan bidang tersebut menunjukkan pentingnya dukungan hukum untuk mendorong kepatuhan badan usaha dan pihak terkait terhadap kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Karena itu, perusahaan dan pemberi kerja perlu memenuhi kewajiban kepesertaan serta pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi ini, Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial. Dukungan Jaksa Pengacara Negara dapat diberikan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Kerja sama antarlembaga tersebut juga diharapkan membantu mengidentifikasi kendala yang menghambat pemenuhan hak pekerja. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, persoalan terkait kewajiban pemberi kerja dapat ditangani secara tepat dengan tetap mengutamakan kepastian hukum.
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Aceh diharapkan tidak hanya memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak pekerja atas jaminan sosial mendapatkan perhatian dan pemenuhan sesuai peraturan perundang-undangan.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!