Terkini

Bareskrim Bagi Kasus Penggelapan Dana PT DSI Jadi 4 Kluster, 3 Berkas P21

Bareskrim Polri membagi kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia ke dalam empat kluster dengan kerugian korban mencapai Rp2,4 triliun dan penelusuran aset lebih dari Rp500 miliar.

Source Images : news.detik.com

Bareskrim Polri Bagi Kasus Dana Syariah Indonesia ke Empat Kluster, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) membagi penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) menjadi empat kluster. Kasus investasi bermasalah tersebut mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menerangkan bahwa kluster pertama mencakup tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris yang juga merupakan pemegang saham perusahaan, Arie Rizal Lesmana.

Pada kluster kedua, penyidik menetapkan Atis Sutisna, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI selama periode 2018–2024, sebagai tersangka. Sementara itu, kluster ketiga berkaitan dengan seorang petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH yang bertugas pada periode 2017–2018.

Suhasto menyampaikan pada Selasa (20/10/2026) bahwa berkas perkara dari ketiga kluster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan atau berstatus P21.

Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan sebagai entitas hukum. Penyelidikan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi kini menjadi bagian dari kluster keempat.

Menurutnya, aparat penegak hukum akan meminta pertanggungjawaban perusahaan apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan. Penelusuran juga akan dilakukan terhadap aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, Subdirektorat II Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran aset dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp500 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi aset yang berkaitan dengan seluruh berkas perkara.

Kepala Subdirektorat II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, menjelaskan bahwa penyitaan aset dilakukan berdasarkan keterkaitannya dengan masing-masing berkas perkara. Karena itu, nilai aset dalam satu berkas saja tidak mencerminkan keseluruhan aset yang telah ditelusuri dalam kasus tersebut.

Arsal menambahkan, penelusuran aset yang dilakukan oleh Subdit Perbankan telah mencapai nilai lebih dari Rp500 miliar dan prosesnya masih terus berlangsung untuk mengungkap aset lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI diketahui telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi pinjaman atau lender sejak 2018.

Dari total dana yang belum dikembalikan senilai Rp2,47 triliun, sekitar Rp1,87 triliun diduga disalurkan ke sejumlah proyek fiktif. Sementara itu, dana yang terserap untuk proyek yang benar-benar berjalan tercatat hanya sekitar Rp145 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *