Terkini

Mentan Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Delapan Pejabat Dicopot dan Satu Tersangka Ditetapkan

Mentan Amran mengecam dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP di Jakarta. Delapan pejabat dicopot dan satu pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Image Source: https:www.sulawesipos.com/

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengecam dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang ditemukan di Jakarta. Beras bersubsidi yang seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga terjangkau diduga dikemas ulang, dicampur dengan beras lain, kemudian dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Amran menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk menjaga keterjangkauan harga pangan.

Pemerintah menemukan indikasi penyimpangan terhadap sekitar 600 ton beras SPHP dalam pemeriksaan awal. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan rantai distribusi, penindakan administratif, serta proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Amran menyatakan bahwa tindakan mengalihkan beras bersubsidi menjadi produk yang dijual lebih mahal berpotensi menghilangkan manfaat program pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Beras SPHP Diduga Dijual sebagai Beras Premium

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan perubahan kemasan dan pemasaran beras SPHP yang disalurkan melalui Perum Bulog.

Berdasarkan keterangan Amran, pelaku usaha memperoleh beras SPHP dengan harga Rp11.500 per kilogram. Produk tersebut semestinya dipasarkan kepada konsumen dengan harga sekitar Rp12.500 per kilogram.

Namun, beras yang diperoleh melalui jalur distribusi program pemerintah diduga dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dipindahkan ke karung lain.

Sebagian beras diduga dijual sebagai produk premium, sementara sebagian lainnya dicampur dengan beras berbeda sebelum kembali dipasarkan.

Dalam temuan yang disorot pemerintah, harga beras yang semula Rp12.500 per kilogram dapat meningkat menjadi sekitar Rp17.000 per kilogram setelah dikemas ulang.

Perbedaan harga tersebut mencapai Rp4.500 per kilogram. Meski demikian, selisih tersebut belum dapat dinyatakan sebagai keuntungan bersih pelaku ataupun kerugian negara karena masih diperlukan penghitungan terhadap volume transaksi, biaya pengemasan, distribusi, serta aliran dana.

Amran menilai dugaan perubahan kemasan dan pemasaran kembali dengan harga lebih tinggi bertentangan dengan tujuan penyaluran beras SPHP.

Menurutnya, program tersebut dirancang untuk memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga yang lebih terjangkau melalui dukungan pemerintah.

Temuan Awal Sekitar 600 Ton Beras di Jakarta Timur

Dugaan penyalahgunaan beras SPHP menjadi perhatian pemerintah setelah Menteri Pertanian melakukan inspeksi mendadak di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X Nomor 46A, Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah mengungkap temuan awal yang berkaitan dengan sekitar 600 ton beras SPHP.

Temuan itu kemudian menjadi dasar penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan perubahan kemasan dan pemasaran beras bersubsidi.

Pemerintah juga memperluas pemeriksaan dengan menelusuri kemungkinan praktik serupa di Pasar Induk Beras Cipinang.

Amran menduga jumlah beras yang terkait dengan penyimpangan dapat lebih besar apabila praktik tersebut berlangsung secara berulang.

Namun, total volume beras, asal pasokan, jangka waktu kegiatan, hingga pihak yang terlibat masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Oleh karena itu, angka sekitar 600 ton merupakan temuan awal yang belum dapat dianggap sebagai keseluruhan volume beras yang terbukti disalahgunakan.

Delapan Pejabat Dicopot, Dua Lainnya Mendapat Peringatan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah administratif terhadap sejumlah pihak di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas.

Sebanyak delapan orang dinyatakan dicopot dari jabatannya, sedangkan dua orang lainnya mendapatkan peringatan.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP.

Selain itu, sembilan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan praktik pengoplosan telah menjalani proses hukum.

Dari jumlah tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan program pangan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan secara intensif hingga dini hari untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Meski demikian, pencopotan jabatan dan penonaktifan pegawai merupakan tindakan administratif yang tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Sementara itu, penetapan seseorang sebagai tersangka masih harus dilanjutkan melalui proses hukum untuk membuktikan dugaan pelanggaran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Bulog Telusuri Transaksi dan Jalur Distribusi

Dalam keterangan terpisah, Direktur Utama Perum Bulog menjelaskan bahwa salah satu pihak yang diproses berinisial RH, yang diketahui merupakan pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog.

Pembelian beras disebut dilakukan melalui aplikasi Klik SPHP. Berdasarkan pemeriksaan awal, proses pembelian tercatat mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, dugaan penyimpangan setelah transaksi pembelian masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Bulog melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan pergerakan beras.

Pemeriksaan tersebut meliputi nomor polisi kendaraan pengangkut, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumen surat jalan, serta catatan pemasaran internal.

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana beras berpindah dari jalur distribusi resmi hingga diduga mengalami perubahan kemasan dan pemasaran.

Selain melakukan penelusuran dokumen, Bulog juga menonaktifkan enam pegawai untuk menjalani pemeriksaan internal.

Satuan tugas khusus turut dibentuk guna memperkuat pengawasan penyaluran beras SPHP.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan pelaksanaan distribusi sesuai ketentuan.

Pemerintah Soroti Besarnya Anggaran Subsidi Pertanian

Dalam penjelasannya, Amran menegaskan bahwa program pangan pemerintah mendapatkan dukungan anggaran dalam jumlah besar untuk melindungi kepentingan petani dan konsumen.

Pada 2026, dukungan dan subsidi sektor pertanian yang dipaparkannya mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dari sekitar Rp144 triliun pada 2025.

Anggaran tersebut mencakup berbagai bentuk dukungan produksi, antara lain pupuk bersubsidi, traktor, pembangunan dan perbaikan irigasi, serta fasilitas pertanian lainnya.

Pemerintah juga menerapkan mekanisme Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk memberikan perlindungan kepada produsen serta Harga Eceran Tertinggi (HET) guna menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen.

Dalam pelaksanaan program SPHP, Amran menjelaskan bahwa beras yang diserap Bulog memperoleh dukungan subsidi sekitar Rp6.000 per kilogram.

Sebagai gambaran, apabila volume penyaluran mencapai dua juta ton, nilai subsidi tersebut setara dengan Rp12 triliun.

Angka dua juta ton dalam perhitungan itu merupakan ilustrasi mengenai besarnya dukungan anggaran, bukan jumlah beras yang ditemukan dalam perkara dugaan penyimpangan di Jakarta.

Amran menilai penyalahgunaan beras bersubsidi berpotensi mengganggu tujuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen.

Penyaluran SPHP Capai 610,3 Ribu Ton per Agustus 2026

Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga beras melalui jaringan distribusi Perum Bulog.

Berbeda dengan bantuan pangan yang diberikan secara gratis, beras SPHP tetap diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga yang mengikuti ketentuan pemerintah.

Pada 2026, pemerintah menetapkan alokasi awal penyaluran SPHP sebesar 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sekitar Rp4,97 triliun.

Hingga 8 Agustus 2026, realisasi distribusi tercatat mencapai 610,3 ribu ton atau sekitar 73,71 persen dari target.

Penyaluran beras SPHP dilakukan melalui sejumlah jalur resmi, di antaranya pengecer pasar rakyat, jaringan Rumah Pangan Kita Bulog, ritel modern, gerai pangan pemerintah, serta Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Distribusi diprioritaskan ke wilayah yang bukan merupakan sentra produksi atau tidak sedang mengalami masa panen raya.

Kebijakan tersebut dijalankan dengan mempertimbangkan keterjangkauan harga bagi konsumen sekaligus perlindungan harga gabah di tingkat petani.

Harga Eceran Tertinggi Beras SPHP Berbeda Berdasarkan Wilayah

Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi beras SPHP berdasarkan pembagian wilayah untuk menyesuaikan kondisi distribusi.

Untuk Zona I yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras SPHP ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.

Sementara itu, Zona II yang meliputi wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan memiliki HET sebesar Rp13.100 per kilogram.

Adapun Zona III yang mencakup Maluku dan Papua menetapkan HET sebesar Rp13.500 per kilogram.

Perbedaan harga tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyaluran beras SPHP secara nasional.

Karena itu, dugaan perubahan kemasan dan penjualan beras SPHP sebagai produk premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram menjadi persoalan yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan distribusi, mutu produk, pelabelan, serta harga jual yang berlaku.

Pemerintah Dorong Pengusutan Rantai Distribusi

Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan beras bersubsidi.

Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian distribusi, mulai dari pembelian, pengangkutan, pembukaan kemasan, pencampuran, pengemasan ulang, hingga penjualan kepada konsumen.

Pemeriksaan juga perlu mengidentifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari selisih harga penjualan tersebut.

Selain menelusuri transaksi, penyidik perlu membedakan jumlah beras yang ditemukan secara fisik, volume yang telah dipasarkan, serta angka yang masih berupa perkiraan.

Pemisahan data tersebut diperlukan agar penghitungan potensi kerugian dan penetapan barang bukti dapat dilakukan secara akurat.

Apabila dugaan perubahan kemasan dan pengoplosan terbukti, aparat dapat memeriksa kemungkinan pelanggaran ketentuan pangan serta perlindungan konsumen yang berkaitan dengan mutu, berat bersih, label, dan informasi produk.

Namun, penentuan pasal serta sanksi hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.

Pemerintah menegaskan bahwa anggaran subsidi pangan harus digunakan sesuai tujuan awalnya, yakni mendukung produksi pertanian dan memastikan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Pengusutan dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Jakarta masih berlangsung untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, jumlah beras yang terlibat, serta kemungkinan kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan distribusi pangan bersubsidi agar manfaat dukungan pemerintah dapat diterima masyarakat sesuai ketentuan.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *