Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah melakukan pemblokiran terhadap 702.833 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan transaksi keuangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan kejahatan keuangan yang dilakukan melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan sejumlah instansi terkait.
Berdasarkan data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), capaian tersebut dihimpun sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.
Selama periode tersebut, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan. Dari laporan yang masuk, sebanyak 1.372.483 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi informasinya sebagai rekening yang terindikasi memiliki hubungan dengan aktivitas penipuan.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya jumlah rekening yang memerlukan penanganan dan pemeriksaan dalam upaya menekan aktivitas kejahatan keuangan.
Pemblokiran Dana Penipuan Capai Rp825,2 Miliar
Selain memblokir ratusan ribu rekening, IASC juga mencatat keberhasilan dalam menghentikan pergerakan dana yang berkaitan dengan dugaan penipuan.
Melalui koordinasi bersama industri jasa keuangan dan instansi terkait, dana senilai Rp825,2 miliar berhasil diblokir.
Pemblokiran ini menjadi salah satu langkah dalam membatasi perpindahan dana yang diduga berasal dari aktivitas penipuan transaksi keuangan.
OJK, melalui keterangan tertulis pada Selasa (27/10/2026), menekankan bahwa kecepatan masyarakat dalam menyampaikan laporan serta koordinasi antarlembaga memegang peranan penting dalam menghentikan aliran dana yang berkaitan dengan penipuan.
Penanganan yang dilakukan dengan cepat dapat meningkatkan peluang penyelamatan dana sebelum berpindah lebih jauh melalui rekening yang digunakan dalam aktivitas penipuan.
Karena itu, pelaporan sejak awal menjadi salah satu faktor penting dalam proses penanganan kasus kejahatan keuangan.
Dana Korban Sebesar Rp207,16 Miliar Telah Dikembalikan
Tidak hanya melakukan pemblokiran, IASC juga memfasilitasi proses pengembalian dana kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan.
Hingga 30 September 2026, nilai dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar.
Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian masyarakat setelah dana yang terkait dengan penipuan berhasil ditangani.
Meski demikian, nilai dana yang diblokir dan jumlah dana yang dikembalikan merupakan dua indikator yang berbeda. Pemblokiran bertujuan menghentikan pergerakan dana, sedangkan pengembalian berkaitan dengan proses penyaluran kembali dana kepada korban.
Dalam keterangannya, OJK kembali menekankan pentingnya masyarakat untuk segera melaporkan dugaan penipuan transaksi keuangan.
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana yang masih berada dalam sistem keuangan dapat ditangani sebelum berpindah ke pihak lain.
Satgas PASTI Ingatkan Ancaman Investasi Ilegal
Sejalan dengan penanganan penipuan transaksi keuangan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal.
Perhatian khusus diberikan pada modus penipuan yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan media digital untuk menjangkau calon korban.
Salah satu bentuk penawaran yang perlu diwaspadai adalah investasi dengan janji keuntungan tinggi, bersifat pasti, dan dapat diperoleh dalam waktu singkat.
Penawaran semacam ini berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku untuk menarik perhatian masyarakat tanpa memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar terlebih dahulu memastikan legalitas pelaku usaha, produk, maupun layanan jasa keuangan sebelum mengambil keputusan.
Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK untuk memastikan status legalitas penawaran yang diterima.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai tawaran pinjaman atau investasi yang disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan dengan sumber yang tidak jelas.
Penipu Bisa Menyamar sebagai Keluarga atau Kerabat
Modus penipuan transaksi keuangan juga dapat dilakukan melalui penyamaran identitas orang yang dikenal korban.
Pelaku berpotensi menggunakan nomor telepon baru, akun media sosial palsu, atau foto profil keluarga dan kerabat untuk membangun kepercayaan.
Dengan cara tersebut, calon korban dapat dibuat seolah-olah sedang berkomunikasi dengan seseorang yang benar-benar dikenalnya.
Salah satu situasi yang perlu diwaspadai adalah ketika seseorang menerima pesan berisi permintaan transfer dana dari nomor atau akun yang tidak biasa digunakan oleh kerabatnya.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dianjurkan tidak langsung memenuhi permintaan transfer.
Konfirmasi sebaiknya dilakukan menggunakan nomor telepon yang sudah dikenal atau melalui saluran komunikasi lain yang telah dipastikan keasliannya.
Langkah verifikasi ini menjadi bagian penting dalam menghindari kerugian akibat penyalahgunaan identitas di ruang digital.
Kerahasiaan Data Pribadi Jadi Perhatian Utama
Selain mewaspadai penawaran investasi dan penyamaran identitas, Satgas PASTI juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan informasi pribadi.
Masyarakat diminta untuk tidak memberikan informasi sensitif, seperti data rekening, kode One-Time Password (OTP), nomor identifikasi pribadi atau PIN, serta kata sandi kepada pihak mana pun.
Informasi tersebut perlu dijaga kerahasiaannya karena berkaitan langsung dengan keamanan akses terhadap akun dan layanan keuangan.
Permintaan data pribadi melalui pesan singkat, percakapan digital, maupun tautan yang tidak dapat dipastikan keasliannya harus disikapi dengan hati-hati.
Kewaspadaan dalam melindungi informasi pribadi menjadi langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi risiko menjadi korban kejahatan keuangan.
Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Menemukan Penipuan
OJK bersama Satgas PASTI terus mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Warga yang menemukan indikasi penipuan transaksi keuangan atau aktivitas keuangan ilegal diimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui kanal resmi Satgas PASTI maupun IASC.
Pelaporan yang cepat memungkinkan informasi mengenai dugaan penipuan diterima lebih awal sehingga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan yang tersedia.
Dengan 702.342 laporan yang telah diterima hingga akhir September 2026, penguatan kesadaran masyarakat terhadap keamanan transaksi keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam menghadapi modus penipuan yang terus memanfaatkan saluran digital.
Langkah pemblokiran rekening, penghentian aliran dana, serta fasilitasi pengembalian dana kepada korban menunjukkan berbagai bentuk penanganan yang telah dilakukan melalui IASC.
Di sisi lain, peningkatan kewaspadaan, verifikasi identitas, perlindungan data pribadi, dan pelaporan segera tetap menjadi langkah utama yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi risiko kerugian akibat penipuan transaksi keuangan.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!