Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah penindakan terhadap 11 entitas usaha pergadaian ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik pergadaian yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026), mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan layanan pergadaian, khususnya yang belum terdaftar dan memperoleh izin dari OJK.
Menurutnya, aktivitas pergadaian ilegal berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi konsumen, mulai dari pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan isi perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang yang dijadikan jaminan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat yang membutuhkan dana cepat dapat menghadapi kerugian apabila menggunakan layanan pergadaian tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya.
Oleh karena itu, Satgas PASTI terus mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat sekaligus memperkuat langkah penindakan terhadap aktivitas keuangan yang beroperasi di luar ketentuan hukum.
Penindakan Mengacu pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Penghentian kegiatan 11 entitas pergadaian ilegal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam memperkuat pengaturan serta pengawasan terhadap kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, termasuk pergadaian.
Dalam Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan Satgas PASTI, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pergadaian tanpa memiliki izin dari OJK setelah batas waktu yang ditentukan.
Sebagai tindak lanjut, OJK bersama Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Langkah penindakan ini diarahkan untuk memastikan kegiatan pergadaian berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengurangi risiko kerugian masyarakat akibat penggunaan layanan keuangan ilegal.
Sebelas Entitas Gadai Ilegal Tersebar di Empat Provinsi
Berdasarkan hasil penanganan Satgas PASTI, sebanyak 11 entitas pergadaian yang belum mengantongi izin usaha ditemukan di empat provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, dan Jawa Timur.
Sulawesi Tengah menjadi wilayah dengan jumlah entitas terbanyak, yaitu lima usaha pergadaian yang belum memiliki izin.
Kelima entitas tersebut meliputi Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, serta Bos Muda Gadai.
Sementara itu, satu entitas pergadaian ilegal ditemukan di Sulawesi Utara, yakni PT Solusi Intira Sejahtera.
Di Provinsi Bali, Satgas PASTI mencatat tiga entitas yang belum memenuhi ketentuan perizinan, yaitu Solution Cell, Khrisna Cellular, dan NUSKAM Cell.
Adapun dua entitas lainnya berada di Jawa Timur, masing-masing Gadai Sumber Terang dan Gadai Mayora.
Seluruh entitas tersebut menjadi sasaran penghentian kegiatan usaha karena belum memperoleh izin dari OJK sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Temuan ini menunjukkan masih adanya aktivitas pergadaian tanpa izin di sejumlah daerah meskipun batas waktu pemenuhan kewajiban perizinan telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk melakukan pemeriksaan legalitas sebelum menyerahkan barang berharga sebagai jaminan atau menggunakan fasilitas pinjaman melalui perusahaan pergadaian.
Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal dan Modus Penipuan
Selain melakukan penindakan terhadap usaha pergadaian ilegal, Satgas PASTI juga menangani ratusan entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 330 temuan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan terhadap masyarakat.
Temuan tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Dari keseluruhan temuan tersebut, pinjaman online ilegal menjadi kategori dengan jumlah paling banyak.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa layanan pinjaman tanpa izin masih menjadi salah satu bentuk aktivitas keuangan ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.
Selain itu, praktik penyamaran identitas juga menunjukkan adanya modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga maupun individu tertentu.
Satgas PASTI terus melakukan langkah penanganan untuk membatasi aktivitas ilegal tersebut sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pengguna layanan keuangan.
Pinjaman Online Ilegal Manfaatkan Media Sosial dan Aplikasi Tidak Resmi
Satgas PASTI menemukan sejumlah pola penawaran pinjaman ilegal yang dilakukan melalui berbagai saluran digital.
Penawaran tersebut disebarkan melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pengajuan pinjaman dan pencairan dana dalam waktu singkat untuk menarik perhatian calon pengguna.
Namun, di balik penawaran tersebut, masyarakat dapat menghadapi sejumlah risiko yang tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal transaksi.
Risiko tersebut meliputi bunga dan biaya pinjaman yang tidak transparan, penyalahgunaan informasi pribadi, hingga praktik penagihan yang berpotensi merugikan konsumen.
Ketidakjelasan persyaratan dan biaya layanan dapat membuat pengguna kesulitan memahami kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.
Selain persoalan biaya, penggunaan data pribadi oleh penyelenggara ilegal juga menjadi perhatian karena dapat menimbulkan risiko tambahan bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kemudahan pencairan dana sebagai satu-satunya pertimbangan dalam memilih layanan pinjaman.
Legalitas penyelenggara, kejelasan perjanjian, serta keamanan data pribadi perlu menjadi perhatian sebelum masyarakat menggunakan produk keuangan.
Modus Penyamaran Identitas Jadi Ancaman Penipuan Digital
Selain pinjaman online dan investasi ilegal, Satgas PASTI menemukan 74 aktivitas penipuan dengan modus penyamaran identitas selama periode penanganan.
Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk menciptakan kesan bahwa penawaran atau komunikasi berasal dari pihak yang dapat dipercaya.
Pelaku dapat memanfaatkan identitas institusi yang dikenal masyarakat untuk membangun kepercayaan sebelum mengarahkan korban melakukan transaksi.
Satgas PASTI juga mengingatkan adanya modus penipuan melalui nomor telepon baru, akun palsu, hingga penggunaan foto profil anggota keluarga atau orang yang dikenal korban.
Dalam situasi tersebut, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai permintaan transfer dana yang diterima melalui pesan pribadi.
Konfirmasi perlu dilakukan melalui nomor telepon atau saluran komunikasi lain yang telah dipastikan kebenarannya.
Langkah verifikasi menjadi penting untuk mencegah masyarakat melakukan transaksi berdasarkan informasi yang ternyata berasal dari pihak tidak bertanggung jawab.
IASC Blokir Lebih dari 702 Ribu Rekening Terkait Penipuan
Sebagai bagian dari penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI terus mendukung optimalisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
IASC merupakan salah satu mekanisme koordinasi penanganan laporan penipuan transaksi keuangan, termasuk dalam upaya pemblokiran rekening yang terindikasi berkaitan dengan tindak penipuan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah melakukan pemblokiran terhadap 702.833 rekening yang terkait dengan aktivitas penipuan.
Nilai dana yang berhasil diblokir dalam periode tersebut mencapai Rp825,2 miliar.
Sementara itu, total dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp207,16 miliar.
Besarnya jumlah rekening dan nilai dana yang ditangani menunjukkan luasnya persoalan penipuan transaksi keuangan yang menjadi perhatian dalam upaya perlindungan konsumen.
Pemblokiran rekening menjadi bagian dari langkah untuk membatasi perpindahan dana yang diduga berkaitan dengan penipuan.
Namun, jumlah dana yang berhasil diblokir tidak dapat langsung disamakan dengan dana yang telah dikembalikan kepada korban.
Karena itu, penyampaian laporan secara cepat menjadi salah satu langkah penting agar penanganan dapat segera dikoordinasikan melalui mekanisme yang tersedia.
Masyarakat Diminta Mewaspadai Tawaran Investasi dengan Keuntungan Tidak Wajar
Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar, pasti, dan dapat diperoleh dalam waktu singkat.
Janji keuntungan semacam itu perlu dicermati karena dapat menjadi bagian dari modus penipuan yang menyasar masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.
Selain memeriksa potensi keuntungan, masyarakat diminta memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi maupun layanan keuangan memiliki legalitas yang sesuai.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK untuk memperoleh informasi mengenai status perizinan pelaku usaha.
Masyarakat juga diingatkan untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran yang diterima melalui media sosial, pesan pribadi, serta tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
Kewaspadaan tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko penggunaan layanan ilegal dan mencegah kerugian akibat transaksi dengan pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan Data Pribadi Menjadi Bagian Penting Pencegahan Penipuan
Selain memeriksa legalitas layanan keuangan, Satgas PASTI menekankan pentingnya menjaga keamanan informasi pribadi dalam setiap transaksi.
Masyarakat diminta tidak memberikan informasi rekening, kode One-Time Password (OTP), nomor identifikasi pribadi atau PIN, serta kata sandi kepada pihak lain.
Informasi tersebut merupakan bagian dari data sensitif yang dapat disalahgunakan untuk memperoleh akses terhadap layanan dan transaksi keuangan.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengikuti instruksi transfer dana maupun memberikan informasi pribadi berdasarkan pesan yang belum dipastikan keasliannya.
Apabila terdapat permintaan yang mencurigakan, masyarakat perlu melakukan pengecekan ulang melalui saluran komunikasi resmi atau pihak yang telah terverifikasi.
Kebiasaan melakukan verifikasi sebelum bertransaksi menjadi salah satu langkah pencegahan yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko penipuan digital.
OJK Sediakan Kanal Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal
Untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI menyediakan saluran pelaporan yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kegiatan usaha keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui iasc.ojk.go.id.
Pelaporan melalui IASC ditujukan untuk membantu mempercepat koordinasi penanganan terhadap rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memiliki saluran untuk melaporkan kejadian yang dialami sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
OJK bersama Satgas PASTI menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan, baik melalui perusahaan pergadaian, penyelenggara pinjaman, maupun penawaran investasi.
Penghentian 11 entitas pergadaian ilegal dan penanganan ratusan aktivitas keuangan ilegal selama Agustus hingga September 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta perlindungan konsumen.
Dengan pemeriksaan legalitas, perlindungan data pribadi, dan pemanfaatan kanal pengaduan resmi, masyarakat diharapkan dapat lebih terlindungi dari praktik keuangan ilegal dan berbagai modus penipuan yang terus berkembang.
Sumber: Antara News Jambi


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!