OJK raih sertifikasi ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu pada Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Sertifikasi itu diraih di Jakarta dan diumumkan OJK pada Jumat.
Pencapaian tersebut menegaskan komitmen OJK dalam meningkatkan mutu pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP melalui standar internasional yang diterapkan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
Penilaian independen
Sertifikasi ISO 9001:2015 diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sertifikasi itu menjadi upaya memastikan proses pengawasan memenuhi standar mutu internasional.
“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional. Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Ogi, sertifikasi itu tidak hanya menjadi pengakuan terhadap penerapan standar manajemen mutu. OJK juga berkewajiban menjaga konsistensi proses kerja serta menjalani evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen.
Cakupan layanan PPDP
Sertifikasi tersebut mencakup sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP. Standar ISO 9001:2015 menekankan pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan mutu berkelanjutan.
Penerapan standar itu diharapkan memperkuat konsistensi dan efektivitas proses kerja, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta mendukung keputusan pengawasan yang objektif dengan metodologi terukur.
Penguatan tata kelola
OJK akan menjaga konsistensi penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan. Ogi menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan mendukung industri PPDP yang sehat, berintegritas, serta berdaya saing.
“Langkah ini sekaligus mendukung upaya OJK meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta mendorong terwujudnya industri PPDP yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing,” kata Ogi.
Sumber: ANTARA News



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!