Wali Kota Cilegon Robinsar menargetkan pengisian sejumlah jabatan eselon II yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dapat dilakukan pada tahun ini, membuka peluang promosi bagi pejabat eselon III.
Pengisian jabatan strategis di lingkungan organisasi perangkat daerah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan. Keberadaan pejabat definitif diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Target pengisian tahun ini
Robinsar menyatakan bahwa promosi jabatan dilakukan untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan eselon II. Penataan jabatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Ada, promosi ada. Karena mengisi kekosongan eselon II yang kosong kan. Itu aja,” katanya pada Rabu (14/10/2026).
Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut diupayakan terealisasi sebelum akhir tahun. Namun, penetapan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut tetap harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menunggu arahan wali kota
Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyatakan bahwa kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota Cilegon. Jajaran birokrasi masih menunggu arahan kepala daerah terkait waktu pelaksanaan dan tahapan pengisian jabatan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, kebijakan rotasi dan mutasi merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Cilegon. “Ya karena eh kebijakan rotasi mutasi adalah PPK dalam hal ini walikota, ya kami menunggu eh perintah dari walikota saja,” jelasnya, Rabu (14/10/2026).
Aziz menyatakan belum terdapat kepastian mengenai waktu pelaksanaan proses tersebut, apakah pada Oktober, November, atau menjelang akhir 2026. Ia memastikan persetujuan Badan Kepegawaian Negara untuk proses pengisian jabatan telah diperoleh.
Menggunakan manajemen talenta
Pemerintah Kota Cilegon akan menggunakan mekanisme manajemen talenta dalam pengisian jabatan dengan mempertimbangkan potensi, kompetensi, dan kualifikasi aparatur sipil negara sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan masih menunggu arahan Wali Kota Cilegon selaku pejabat pembina kepegawaian. Keputusan mengenai pelaksanaan dan penempatan pejabat sepenuhnya mengikuti kebijakan wali kota.
Sumber: Fakta Banten



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!