Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp900,48 miliar. Angka tersebut bertambah sekitar Rp18,69 miliar dibandingkan target sebelumnya yang berada pada kisaran Rp881,78 miliar.
Penyesuaian target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan, termasuk pajak daerah, retribusi, serta kontribusi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan.
Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan ruang milik jalan oleh penyedia jaringan internet berbasis fiber optik. Selain itu, pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak reklame dan mengevaluasi target penerimaan pada sejumlah instansi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menjelaskan bahwa perubahan target PAD dilakukan berdasarkan penyesuaian proyeksi penerimaan sejumlah OPD.
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya memaksimalkan sumber pendapatan yang memiliki potensi untuk dikembangkan sehingga penerimaan dapat mendukung kebutuhan pembiayaan program daerah sepanjang sisa tahun anggaran 2026.
Retribusi Jaringan Fiber Optik Jadi Salah Satu Fokus Penerimaan
Pemkab Mojokerto memberikan perhatian terhadap potensi retribusi dari pemanfaatan ruang milik jalan kabupaten oleh perusahaan penyedia layanan internet.
Seiring berkembangnya jaringan telekomunikasi, berbagai infrastruktur pendukung layanan internet menggunakan ruang milik jalan sebagai lokasi pemasangan jaringan dan perangkat terkait.
Pemanfaatan fasilitas tersebut menjadi salah satu objek pengelolaan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan dan kewajiban pembayaran retribusi.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah kabupaten menargetkan penerimaan retribusi dari penyedia jaringan internet sebesar Rp6 miliar pada 2026.
Target tersebut menjadi salah satu komponen yang mendukung peningkatan sasaran PAD Dinas PUPR secara keseluruhan.
Sebelumnya, target penerimaan Dinas PUPR dalam APBD murni ditetapkan sebesar Rp10,50 miliar. Dalam P-APBD 2026, nilainya meningkat menjadi Rp15 miliar.
Dengan demikian, terdapat tambahan target penerimaan sekitar Rp4,50 miliar pada instansi tersebut.
Penyesuaian ini menunjukkan bahwa sektor pengelolaan infrastruktur dan pemanfaatan aset daerah menjadi salah satu sumber yang diperhitungkan dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Mojokerto.
Penertiban Infrastruktur Internet Terus Ditingkatkan
Selain menetapkan target penerimaan, Pemkab Mojokerto juga melakukan penertiban terhadap infrastruktur jaringan internet yang memanfaatkan ruang milik jalan.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mendukung kepatuhan penyedia layanan terhadap ketentuan pemanfaatan fasilitas umum.
Penertiban diarahkan agar keberadaan infrastruktur telekomunikasi tidak hanya memenuhi kebutuhan layanan masyarakat, tetapi juga mengikuti aturan administrasi dan kewajiban retribusi daerah.
Pengawasan menjadi penting mengingat pertumbuhan jaringan internet dapat meningkatkan penggunaan ruang milik jalan untuk pemasangan kabel maupun sarana pendukung lainnya.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penggunaan fasilitas tersebut telah memenuhi persyaratan dan tercatat dalam administrasi pengelolaan pendapatan.
Melalui langkah tersebut, potensi retribusi diharapkan dapat dikelola secara lebih optimal sekaligus mendukung ketertiban pemanfaatan ruang publik.
Meski demikian, peningkatan target penerimaan belum dapat dianggap sebagai pendapatan yang telah terealisasi. Hasil akhirnya tetap bergantung pada kepatuhan pembayaran, efektivitas penagihan, serta pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Tunggakan Retribusi Provider Internet Capai Rp4,2 Miliar
Dalam upaya meningkatkan penerimaan, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto sebelumnya telah menerbitkan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan penyedia jaringan internet yang memanfaatkan ruang milik jalan.
Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang memiliki kewajiban retribusi dan belum menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, nilai tunggakan retribusi dari sejumlah provider internet mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Pihak yang menjadi sasaran penagihan mencakup penyedia jaringan swasta maupun perusahaan penyedia layanan yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN).
Besarnya nilai tunggakan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan potensi penerimaan daerah yang belum masuk ke kas pemerintah kabupaten.
Melalui penerbitan surat peringatan, pemerintah daerah berupaya mendorong penyelesaian kewajiban pembayaran sekaligus memperkuat kepatuhan perusahaan dalam memanfaatkan ruang milik jalan.
Langkah penagihan juga diharapkan membantu memperbaiki administrasi retribusi agar kewajiban yang tercatat dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah.
Namun, nilai tunggakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai pendapatan yang telah berhasil ditagih. Realisasi penerimaannya masih bergantung pada pembayaran dari pihak yang memiliki kewajiban.
Target Penerimaan Sejumlah OPD Mengalami Peningkatan
Selain Dinas PUPR, penyesuaian target PAD dalam P-APBD 2026 juga dilakukan pada sejumlah OPD dan unit kerja pengelola pendapatan di Kabupaten Mojokerto.
Badan Pendapatan Daerah mencatat peningkatan target dari Rp529,75 miliar menjadi Rp532,85 miliar, atau bertambah sekitar Rp3,10 miliar.
Pada sektor pelayanan kesehatan, RSUD Prof. dr. Soekandar mengalami penyesuaian target dari Rp172 miliar menjadi Rp181,50 miliar. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp9,50 miliar.
Sementara itu, Dinas Kesehatan menargetkan penerimaan sebesar Rp58,50 miliar, meningkat dari target sebelumnya Rp55,04 miliar.
Perubahan juga terjadi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, yang menaikkan target pendapatan dari Rp8,05 miliar menjadi Rp9,50 miliar.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) turut mencatat kenaikan target dari Rp9,45 miliar menjadi Rp10,50 miliar.
Adapun Dinas Pendidikan mengalami penyesuaian target penerimaan dari Rp51 juta menjadi Rp56 juta.
Berbagai perubahan tersebut menggambarkan upaya pemerintah kabupaten dalam memperbarui proyeksi pendapatan berdasarkan potensi penerimaan pada masing-masing perangkat daerah.
Penyesuaian target juga menuntut setiap OPD untuk memperkuat pengelolaan administrasi, pemantauan realisasi, dan evaluasi penerimaan agar target yang ditetapkan dapat tercapai secara optimal.
Bapenda Tertibkan Reklame Penunggak Pajak
Selain mengoptimalkan retribusi jaringan fiber optik, Pemkab Mojokerto memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui Bapenda, pemerintah daerah melakukan penertiban pada sejumlah titik pemasangan reklame yang dinilai belum memenuhi ketentuan pembayaran pajak daerah.
Penanganan dilakukan melalui beberapa tindakan, mulai dari penutupan materi reklame hingga pembongkaran konstruksi pada lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan potensi penerimaan daerah.
Pajak reklame menjadi salah satu sumber PAD yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan promosi dan periklanan di ruang publik.
Karena itu, pemenuhan kewajiban pajak oleh penyelenggara reklame perlu diawasi agar penerimaan dapat dicatat dan dikelola sesuai ketentuan.
Penertiban juga diharapkan memberikan kepastian mengenai kewajiban administrasi bagi pelaku usaha yang menggunakan media reklame untuk kegiatan komersial.
Meski demikian, setiap tindakan penertiban tetap harus mengikuti prosedur serta dasar hukum yang berlaku, termasuk pemberian peringatan dan pemenuhan hak wajib pajak sesuai ketentuan.
Peningkatan PAD Berlangsung di Tengah Penyesuaian Pendapatan Daerah
Kenaikan target PAD Kabupaten Mojokerto terjadi ketika pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan secara keseluruhan.
Dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 pada September lalu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menjelaskan bahwa total pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,313 triliun.
Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan proyeksi awal sebesar Rp2,437 triliun, menyusul penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, PAD justru diproyeksikan meningkat sebesar Rp18,69 miliar menjadi Rp900,48 miliar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan target pendapatan yang bersumber dari daerah berlangsung bersamaan dengan perubahan penerimaan transfer.
Pemerintah kabupaten perlu menyesuaikan perencanaan anggaran dengan kemampuan keuangan, perkembangan penerimaan, serta kebutuhan pelaksanaan program pembangunan.
Optimalisasi PAD menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, meskipun tambahan target penerimaan tersebut tidak sepenuhnya menggantikan penurunan proyeksi pendapatan transfer.
Optimalisasi Pendapatan Diharapkan Mendukung Program Prioritas Daerah
Pendapatan Asli Daerah memiliki peran penting dalam mendukung kemampuan pemerintah daerah membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan.
Penerimaan yang bersumber dari pajak, retribusi, dan komponen PAD lainnya dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan program sesuai prioritas yang telah ditetapkan dalam APBD.
Melalui peningkatan target PAD 2026, Pemkab Mojokerto berharap berbagai potensi penerimaan dapat dikelola dengan lebih efektif.
Namun, pencapaian target tersebut tetap membutuhkan langkah konkret, termasuk peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyelesaian tunggakan, serta pengawasan terhadap potensi penerimaan dari pemanfaatan fasilitas daerah.
Pemerintah juga perlu menjaga agar optimalisasi pendapatan berjalan seiring dengan penerapan administrasi yang transparan dan akuntabel.
Dengan pengawasan yang terukur, sumber penerimaan daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.
Realisasi Penerimaan Menjadi Penentu Keberhasilan Target
Kenaikan target PAD menjadi Rp900,48 miliar menunjukkan adanya penyesuaian rencana penerimaan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, peningkatan target belum secara langsung menggambarkan keberhasilan pemerintah dalam menghimpun pendapatan.
Keberhasilan program tetap perlu dinilai berdasarkan realisasi penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah hingga akhir tahun anggaran.
Dari sektor retribusi jaringan fiber optik, penyelesaian tunggakan provider menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian.
Sementara pada sektor pajak reklame, efektivitas penertiban dapat dinilai melalui peningkatan kepatuhan dan penyelesaian kewajiban pembayaran.
Selain itu, setiap OPD yang memperoleh penyesuaian target perlu melakukan pemantauan terhadap perkembangan penerimaan agar potensi kekurangan realisasi dapat diketahui lebih awal.
Melalui penguatan pengawasan, penertiban kewajiban, dan pengelolaan potensi pendapatan, Pemkab Mojokerto berupaya mencapai target PAD yang telah ditetapkan.
Peningkatan penerimaan tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat kondisi keuangan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Sumber: Radar Mojokerto

Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!