SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan penyuluhan kepada para siswa SMA Negeri 1 Kota Serang sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kekerasan, kriminalitas, dan berbagai ancaman kejahatan di dunia digital yang berpotensi melibatkan kalangan pelajar.
Kegiatan edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membekali generasi muda dengan pengetahuan mengenai pentingnya menjaga keamanan diri, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menggunakan media sosial.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa penyuluhan tersebut mencerminkan kepedulian bersama antara kepolisian, pihak sekolah, dan mahasiswa dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta perempuan dari berbagai risiko kejahatan.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membawa tantangan baru yang perlu diantisipasi melalui pendidikan dan pendampingan sejak usia sekolah.
Program tersebut juga sejalan dengan inisiatif Polisi Bersama Masyarakat yang menekankan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dan berbagai unsur masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, meningkatkan pemahaman hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban.
Irene menyampaikan pada Jumat (16/10/2026) bahwa keterlibatan kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga mengutamakan langkah pencegahan melalui edukasi yang melibatkan lingkungan pendidikan.
Selain berkaitan dengan momentum peringatan Hari Anak Perempuan Internasional, kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman pelajar yang tengah memasuki masa remaja mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan potensi kejahatan yang dapat terjadi melalui platform digital.
Ia menilai penggunaan media sosial tanpa pemahaman yang memadai dapat meningkatkan risiko anak menjadi sasaran tindak kejahatan. Karena itu, pelajar perlu dibekali kemampuan mengenali ancaman, menjaga keselamatan pribadi, serta memahami konsekuensi dari aktivitas mereka di internet.
Irene juga menyoroti informasi dari Kepala SMA Negeri 1 Kota Serang mengenai adanya indikasi sejumlah pelajar mulai terlibat dalam praktik perjudian daring dan aktivitas negatif lainnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama yang memerlukan langkah pencegahan melalui pengawasan dan pembinaan.
Melalui penyuluhan tersebut, para siswa diharapkan tidak hanya mampu menghindari perilaku berisiko, tetapi juga dapat memberikan pengaruh positif kepada teman sebaya dalam membangun kebiasaan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Irene mengingatkan bahwa anak-anak dan perempuan termasuk kelompok yang rentan menghadapi berbagai bentuk tindak kejahatan. Ancaman tersebut tidak terbatas pada interaksi secara langsung, tetapi juga dapat muncul melalui komunikasi dan aktivitas di ruang digital.
Kurangnya pemahaman mengenai keamanan internet bahkan dapat menempatkan remaja dalam posisi sebagai korban ataupun pelaku tindak pelanggaran hukum.
Sementara itu, Panit Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, IPDA Okto Fajar, turut memberikan pembekalan terkait pencegahan kejahatan siber, bahaya penyebaran informasi palsu atau hoaks, serta pentingnya melindungi data pribadi.
Dalam penyampaian materi, para pelajar diingatkan agar selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Mereka juga diminta untuk tidak memberikan informasi pribadi secara sembarangan dan lebih waspada ketika berkomunikasi dengan pihak lain melalui internet.
Polda Banten berharap kegiatan edukasi tersebut mampu meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran para siswa terhadap berbagai risiko kejahatan digital, sekaligus memberikan bekal untuk mengenali serta menghindari tindakan kekerasan.
Kolaborasi antara kepolisian, sekolah, dan mahasiswa juga diharapkan dapat memperkuat terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan memberikan perlindungan bagi anak serta perempuan.
Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, para pelajar diharapkan mampu menjadi pelopor penggunaan media sosial yang positif, bijaksana, dan bertanggung jawab, sekaligus berperan dalam mencegah kekerasan maupun kejahatan siber di lingkungan sekitarnya.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!