Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang mendorong penertiban administrasi serta pengamanan aset milik pemerintah daerah sebagai langkah pencegahan terhadap potensi sengketa. Upaya tersebut dilakukan dengan memastikan kelengkapan dokumen legalitas dan sertifikasi atas aset yang dikelola oleh organisasi perangkat daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta OPD terkait, terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk melakukan pengamanan aset dengan memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan. Hal ini penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mengantisipasi gugatan dari pihak lain.
Fokus pada Kelengkapan Dokumen dan Sertifikasi
Anton mengakui bahwa masih banyak aset milik Pemkab Serang yang membutuhkan perhatian serius, terutama dalam hal administrasi dan sertifikasi. Bangunan sekolah dasar, termasuk SD Inpres yang dikelola oleh sektor pendidikan, menjadi contoh nyata dari kebutuhan ini. Untuk itu, OPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset diminta aktif melakukan pendataan dan menertibkan dokumen agar setiap kepemilikan memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
Penanganan Sengketa Aset Daerah
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang juga menangani perkara sengketa aset, salah satunya gugatan terhadap eks Pasar Kragilan yang diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Pemerintah Kabupaten Serang berhasil memenangkan perkara tersebut dengan putusan pengadilan yang menolak gugatan tersebut.
Kami telah meminta organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta OPD yang memiliki aset, untuk melaksanakan langkah-langkah pengamanan, termasuk memastikan kelengkapan dokumen legalitas kepemilikan, ujar Anton Hermawanto.
Anton menegaskan bahwa pengamanan aset melampaui sekadar merawat kondisi fisik bangunan atau lahan. Ia menyoroti pentingnya penertiban administrasi dan sertifikasi yang rapi, karena langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi risiko sengketa di masa mendatang.
Koordinasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Bagian Hukum Setda berharap seluruh OPD meningkatkan pengawasan terhadap aset yang dikelola, termasuk pemeriksaan dokumen legalitas dan pengurusan sertifikasi bagi aset yang belum lengkap. Pemerintah Kabupaten Serang juga mendorong koordinasi berkelanjutan antara Bagian Hukum, BPKAD, dan OPD terkait agar pengamanan aset dapat berjalan secara optimal.
Pemkab Serang memastikan setiap asetnya terlindungi dengan administrasi yang rapi dan legalitas yang jelas. Langkah ini membuka peluang aset daerah dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih baik serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara tepat.
Sumber: Banten TV



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!