Pemerintah Provinsi Banten mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di Serang, 21 Oktober 2026.
Perubahan aturan aset
Pemprov Banten mengajukan perubahan perda untuk menata kembali pedoman pengelolaan barang milik daerah di lingkungannya. Barang milik daerah merupakan aset yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Pemprov Banten mengajukan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih baik.
Fokus pengelolaan
Pemprov Banten mengajukan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun data sumber belum memerinci materi perubahan, tahapan pembahasan, maupun jadwal penetapan perda tersebut. Sumber juga belum memuat keterangan mengenai nilai atau jenis aset daerah yang menjadi fokus perubahan.
Usulan perubahan perda itu berkaitan dengan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di Provinsi Banten.
Sumber: Satelit News



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!