Terkini

Pemkot Cilegon Upayakan Pembayaran Tunggakan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Nominal Akan Naik Jadi Rp2 Juta

Pemkot Cilegon memastikan tengah mengupayakan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mengalami keterlambatan selama dua bulan.

Images Source : Bantenraya.co.id

Walikota Cilegon Pastikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayarkan

Pemerintah Kota Cilegon memastikan tengah mengupayakan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mengalami keterlambatan selama dua bulan. Pencairan tersebut masih menunggu penyelesaian proses anggaran Perubahan APBD yang saat ini sedang dikaji oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Wali Kota Cilegon Robinsar membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji para guru tersebut. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini berkaitan dengan proses penyesuaian anggaran yang masih berjalan di tingkat provinsi.

Robinsar menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik. Menurutnya, terdapat ketentuan dan proses administrasi anggaran yang harus diselesaikan sebelum pembayaran dapat direalisasikan.

Ia menyampaikan hal tersebut pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekaligus menjelaskan latar belakang perubahan status para guru yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer.

Sebelum beralih menjadi PPPK Paruh Waktu, guru honorer di Kota Cilegon menerima honor dengan nominal berbeda sesuai masa pengabdian. Tenaga honorer dengan masa kerja di bawah 10 tahun memperoleh honor daerah sebesar Rp675.000 per bulan, sedangkan mereka yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun menerima Rp1 juta per bulan.

Sebagian tenaga honorer lainnya mendapatkan pembayaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kemampuan masing-masing sekolah.

Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu mulai berlaku pada Januari 2026. Setelah perubahan tersebut, para guru memperoleh gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Namun, peningkatan status kepegawaian itu belum diikuti penyesuaian anggaran secara bersamaan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kendala dalam mekanisme penganggaran pemerintah daerah.

Robinsar menjelaskan bahwa setelah berstatus PPPK Paruh Waktu, para guru mengikuti ketentuan penggajian yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk ketentuan mengenai sumber penghasilan. Akibatnya, komponen honor daerah dan pembayaran dari dana BOS yang sebelumnya diterima tidak lagi berlaku seperti saat mereka berstatus honorer.

Dengan perubahan tersebut, penghasilan yang sebelumnya berasal dari honor daerah sebesar Rp675.000 hingga Rp1 juta beralih menjadi gaji Rp1,5 juta per bulan. Nominal yang sama juga diberikan pada pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Untuk menyelesaikan persoalan pembayaran yang tertunda, Pemkot Cilegon perlu menyesuaikan dan menambah alokasi anggaran melalui mekanisme Perubahan APBD. Pembayaran gaji yang tertunggak selama dua bulan direncanakan setelah proses pengesahan anggaran tersebut selesai.

Robinsar menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kesengajaan pemerintah untuk menahan pembayaran maupun semata-mata karena ketiadaan dana. Menurutnya, alokasi anggaran sebelumnya telah terserap setelah adanya perubahan status dan peningkatan gaji, sehingga diperlukan penyesuaian anggaran lebih lanjut.

Selain mengupayakan pembayaran tunggakan, Pemkot Cilegon juga merencanakan peningkatan gaji guru PPPK Paruh Waktu menjadi Rp2 juta per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 melalui anggaran perubahan.

Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga kesejahteraan guru meskipun kebijakan efisiensi anggaran masih diterapkan. Pemenuhan hak tenaga pendidik, lanjutnya, tetap menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya merealisasikan peningkatan gaji guru PPPK Paruh Waktu menjadi Rp2 juta.

Heni mengakui bahwa keterlambatan pembayaran honor telah menimbulkan keresahan di kalangan guru. Ia menjelaskan bahwa pencairan masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administrasi, termasuk penyesuaian rincian anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui mekanisme Perubahan APBD.

Menurut Heni, rencana kenaikan gaji tersebut diharapkan menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian para guru sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Cilegon.

Ia juga meminta para guru untuk memahami proses yang sedang berlangsung dan bersabar hingga seluruh persyaratan administrasi anggaran diselesaikan. Pemerintah daerah, katanya, terus berupaya mengakomodasi peningkatan gaji sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Heni menambahkan bahwa proses Perubahan APBD ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat sekitar akhir Oktober 2026. Meski demikian, pembayaran tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum dapat direalisasikan.

Pemkot Cilegon berharap seluruh tahapan administrasi dapat berjalan sesuai jadwal sehingga pembayaran gaji yang tertunda serta rencana peningkatan penghasilan guru PPPK Paruh Waktu dapat diproses setelah persyaratan anggaran terpenuhi.

Sumber : Bantenraya.co.id

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *