Terkini

Pemkab Lebak Siapkan Anggaran Rp7,81 Miliar untuk Insentif 19.506 Tenaga Keagamaan pada 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,81 miliar untuk program insentif keagamaan pada Tahun Anggaran 2026.

Images Source : Fakta Banten

Dukung Pendidikan Keagamaan, Pemkab Lebak Gelontorkan Rp7,81 Miliar untuk 19.506 Penerima Insentif

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan dana sekitar Rp7,81 miliar untuk mendukung program pemberian insentif bagi tenaga keagamaan pada Tahun Anggaran 2026.

Program tersebut ditujukan kepada 19.506 penerima yang mencakup guru Madrasah Diniyah, pengajar Maghrib Mengaji, serta pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lebak.

Informasi mengenai alokasi dan sasaran program itu disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, saat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak”.

Berdasarkan pemaparan dalam forum tersebut, kelompok pengajar Maghrib Mengaji menjadi penerima terbanyak, yakni sebanyak 12.481 orang. Masing-masing penerima memperoleh insentif sebesar Rp250.000, sehingga kebutuhan anggarannya mencapai kurang lebih Rp3,12 miliar.

Sementara itu, insentif bagi guru Madrasah Diniyah dialokasikan untuk 5.425 orang. Setiap guru mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, dengan total anggaran yang disediakan sekitar Rp3,25 miliar.

Adapun kelompok pimpinan pondok pesantren terdiri atas 1.600 penerima. Pemerintah daerah mengalokasikan insentif senilai Rp900.000 untuk setiap orang, dengan kebutuhan anggaran keseluruhan mencapai Rp1,44 miliar.

Jika digabungkan, ketiga kelompok tersebut mencakup 19.506 penerima dengan total alokasi dana sekitar Rp7,81 miliar. Anggaran tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan kegiatan pendidikan dan pembinaan keagamaan di Kabupaten Lebak.

Cakupan program ini memperlihatkan perhatian terhadap sejumlah unsur pendidikan agama, mulai dari kegiatan mengaji pada malam hari di lingkungan masyarakat, pembelajaran di Madrasah Diniyah, hingga peran pimpinan pondok pesantren dalam mengelola lembaga pendidikan keagamaan.

Dalam kesempatan tersebut, Iyan menyampaikan bahwa pengembangan kehidupan keagamaan tetap menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Upaya itu dilakukan melalui dukungan pembiayaan dari anggaran daerah serta penguatan koordinasi dengan berbagai instansi yang berkaitan.

“Bapak Bupati berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan sektor keagamaan ke depan. Dukungan melalui skema APBD akan tetap diperkuat seiring sinergi yang terus dibangun bersama Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Iyan Fitriyana.

Selain memaparkan alokasi anggaran, Iyan turut menjelaskan sejumlah landasan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program keagamaan di Kabupaten Lebak.

Beberapa aturan yang disebutkan meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Lebak, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Selain itu, terdapat Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 yang mengatur Gerakan Maghrib Mengaji di Kabupaten Lebak. Berbagai regulasi tersebut menjadi bagian dari materi pembahasan dalam FGD mengenai pengembangan sektor keagamaan di daerah.

Meski demikian, hubungan antara setiap regulasi dan pelaksanaan masing-masing skema insentif perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen resmi. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa dasar hukum yang dicantumkan sesuai dengan ketentuan program yang dijalankan.

FGD tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan instansi yang bergerak di bidang keagamaan dan pendidikan. Di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, serta Kepala MAN 1 Lebak.

Melalui program insentif tersebut, dukungan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu para pengajar dan pimpinan lembaga keagamaan dalam menjaga keberlanjutan aktivitas pendidikan agama di tengah masyarakat.

Di samping penyediaan anggaran, pelaksanaan program juga memerlukan pengawasan terhadap proses penyaluran, validitas data penerima, serta evaluasi atas manfaat yang dihasilkan. Dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, program diharapkan dapat berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat bagi pengembangan keagamaan di Kabupaten Lebak.

Sumber : https://faktabanten.co.id/

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *