Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat peningkatan pengaduan masyarakat terkait penipuan keuangan selama sembilan bulan pertama 2026. Sepanjang Januari hingga September, terdapat 704 laporan penipuan, dengan kasus yang berkaitan dengan transaksi belanja daring menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika OJK Malang menerima 559 pengaduan penipuan keuangan. Dengan demikian, terdapat tambahan 145 laporan atau kenaikan sekitar 25,9 persen secara tahunan.
Berdasarkan catatan OJK Malang, sebanyak 2.997 layanan pengaduan konsumen diterima selama Januari hingga September 2026. Dari keseluruhan layanan tersebut, sekitar 23,5 persen berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan pihak eksternal.
Penipuan Belanja Online Menjadi Perhatian OJK
Kepala OJK Malang, Farid Fatelehan, menjelaskan bahwa pelaku penipuan menggunakan beragam cara untuk memperoleh kepercayaan calon korban.
Salah satu modus yang banyak dilaporkan adalah penipuan melalui transaksi belanja online. Pelaku memanfaatkan aktivitas pembelian masyarakat pada platform perdagangan elektronik, termasuk TikTok Shop, Tokopedia, dan Shopee.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menghubungi konsumen setelah transaksi pembelian dilakukan. Mereka kemudian memperkenalkan diri sebagai petugas layanan pelanggan atau customer service dari platform tempat korban berbelanja.
Untuk memperkuat penyamaran, pelaku menyampaikan sejumlah informasi yang berkaitan dengan transaksi korban, seperti nama, alamat, barang yang dipesan, hingga nilai pembayaran.
Penguasaan informasi tersebut membuat komunikasi terlihat meyakinkan sehingga konsumen berpotensi menganggap penelepon sebagai perwakilan resmi marketplace.
Pelaku Memanfaatkan Informasi Transaksi untuk Meminta OTP
Farid menerangkan bahwa setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku mulai mengarahkan korban untuk mengikuti instruksi tertentu.
Alasan yang digunakan antara lain kesalahan pembayaran, adanya biaya tambahan, atau proses pengembalian dana transaksi.
Melalui alasan tersebut, pelaku berupaya memperoleh informasi mengenai rekening atau bank yang digunakan korban.
Tahap berikutnya adalah permintaan kode one-time password (OTP), yang dapat digunakan untuk memperoleh akses tidak sah apabila diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang.
Menurut Farid, korban kerap mengikuti permintaan tersebut karena sebelumnya telah diyakinkan bahwa komunikasi berasal dari pihak marketplace.
Modus ini memperlihatkan bagaimana informasi pribadi dan rincian transaksi dapat dimanfaatkan untuk menciptakan kesan bahwa pelaku memiliki hubungan resmi dengan penyedia layanan.
Penipu Juga Menyamar sebagai Perusahaan dan Instansi Pemerintah
Selain menggunakan identitas layanan pelanggan marketplace, OJK Malang menemukan praktik penipuan melalui penyamaran identitas atau impersonation.
Dalam modus tersebut, pelaku mengaku berasal dari perusahaan, lembaga perbankan, hingga Direktorat Jenderal Pajak.
Penggunaan nama institusi yang dikenal masyarakat bertujuan membuat komunikasi tampak resmi dan meningkatkan kemungkinan korban mengikuti arahan yang diberikan.
Farid juga menyoroti risiko ketika masyarakat mencari nomor kontak lembaga keuangan melalui mesin pencarian Google.
Ia mengingatkan bahwa nomor telepon yang muncul dalam hasil pencarian belum tentu merupakan saluran komunikasi resmi lembaga bersangkutan.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan keaslian identitas pihak yang menghubungi sebelum memberikan informasi pribadi maupun data yang berkaitan dengan layanan keuangan.
Peningkatan Aduan Menunjukkan Pentingnya Kewaspadaan Digital
Kenaikan pengaduan dari 559 menjadi 704 laporan dalam satu tahun menunjukkan bahwa penipuan keuangan masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian OJK Malang.
Transaksi belanja online menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku, terutama dengan menggunakan identitas palsu dan informasi transaksi untuk meyakinkan konsumen.
Di sisi lain, penyamaran sebagai lembaga resmi memperlihatkan bahwa penipuan tidak terbatas pada aktivitas perdagangan elektronik, tetapi juga dapat menggunakan identitas perusahaan maupun instansi pemerintah.
Peringatan yang disampaikan OJK Malang menekankan pentingnya memastikan keaslian saluran komunikasi dan menjaga kerahasiaan informasi keamanan akun, termasuk kode OTP.
Data pengaduan selama Januari hingga September 2026 menjadi gambaran mengenai besarnya tantangan perlindungan konsumen dari praktik penipuan keuangan, khususnya ketika aktivitas transaksi masyarakat semakin banyak berlangsung melalui layanan digital.
Sumber: Radar Malang



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!