Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meluncurkan Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) Komoditas Kakao di Pekon Ampai, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai bagian dari sinergi ekonomi daerah dan pelestarian adat.
Program kakao di Pesawaran
Peluncuran PED komoditas kakao dilakukan OJK Lampung sebagai upaya memperkuat hilirisasi komoditas di daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Pekon Ampai, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Amanat undang-undang
Program PED merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui aturan tersebut, OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.
OJK juga didorong untuk memperkuat kontribusi Lembaga Jasa Keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Program pengembangan komoditas kakao di Pesawaran menjadi salah satu wujud pelaksanaan peran tersebut.
Dukungan ekonomi daerah
Pelaksanaan program tersebut menghubungkan pengembangan ekonomi daerah dengan pelestarian adat di lokasi kegiatan. OJK Lampung menetapkan komoditas kakao sebagai fokus dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang diluncurkan di Pekon Ampai.
Sumber: Antara News Lampung



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!