Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia harus mengutamakan nilai kemanusiaan dan berpedoman pada amanat konstitusi. Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di tengah perubahan dunia industri dan perkembangan teknologi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026), Yassierli menyampaikan bahwa pembangunan ekonomi dan kemajuan teknologi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menurutnya, pencapaian pertumbuhan ekonomi maupun peningkatan daya saing nasional tidak dapat dipisahkan dari tujuan utama pembangunan, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia.
“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam penyusunan regulasi, peningkatan kualitas pekerjaan, dan penguatan perlindungan bagi berbagai kelompok pekerja.
Pemerintah juga menaruh perhatian pada perlunya penyesuaian kebijakan agar sistem ketenagakerjaan nasional mampu menghadapi perubahan ekonomi dan sosial yang semakin dinamis.
Perubahan Teknologi dan Kondisi Global Jadi Tantangan Dunia Kerja
Yassierli menjelaskan bahwa dunia ketenagakerjaan tengah menghadapi perubahan besar akibat berbagai perkembangan yang berlangsung secara bersamaan.
Sejumlah faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut meliputi disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi penduduk, serta ketidakpastian situasi global.
Perubahan itu tidak hanya berpengaruh terhadap aktivitas dunia usaha, tetapi juga berdampak langsung pada pekerja dan kehidupan keluarga mereka.
Perkembangan teknologi, misalnya, membawa perubahan dalam pola kerja, kebutuhan keterampilan, dan cara perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
Sementara itu, perubahan kondisi lingkungan, struktur penduduk, serta ketidakpastian ekonomi global turut menjadi tantangan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan arah kebijakan ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya menghadirkan sistem perlindungan tenaga kerja yang dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Karena itu, upaya penguatan regulasi menjadi salah satu langkah pemerintah dalam merespons perkembangan dunia kerja sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Pemerintah Perkuat Regulasi Pengupahan dan Perlindungan Pekerja
Dalam upaya memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja di berbagai sektor.
Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup aspek pengupahan, perlindungan pekerja rumah tangga, hingga ketentuan pekerjaan di sektor perikanan.
Salah satu peraturan yang telah ditetapkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka kebijakan pemerintah dalam mengatur persoalan pengupahan di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Keberadaan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum perlindungan pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Penguatan aturan di berbagai sektor menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perlunya kepastian hukum dalam hubungan kerja dan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja.
Yassierli menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pemenuhan hak pekerja.
Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan
Selain memperkuat regulasi di dalam negeri, pemerintah juga melakukan langkah penguatan perlindungan pekerja melalui ratifikasi konvensi internasional.
Salah satunya adalah Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188.
Konvensi yang mengatur pekerjaan di sektor perikanan tersebut diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kerangka perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja yang menjalankan aktivitas di sektor perikanan.
Pengaturan mengenai pekerjaan di sektor tersebut memiliki relevansi terhadap kebutuhan perlindungan pekerja yang menghadapi karakteristik dan kondisi kerja berbeda dibandingkan dengan sektor lainnya.
Melalui ratifikasi tersebut, pemerintah memperkuat dasar kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan pekerjaan di industri perikanan.
Yassierli menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari rangkaian langkah pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja lintas sektor.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Jadi Undang-Undang
Penguatan kerangka hukum ketenagakerjaan juga ditandai dengan persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Yassierli menyampaikan perkembangan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja secara nasional.
Persetujuan RUU tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang ditujukan untuk merespons kebutuhan dunia kerja.
Dalam konteks perkembangan teknologi, perubahan kondisi ekonomi, dan dinamika hubungan industrial, keberadaan regulasi yang relevan diperlukan sebagai landasan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Namun, Yassierli mengingatkan bahwa keberhasilan perlindungan pekerja tidak dapat hanya mengandalkan keberadaan aturan maupun tanggung jawab pemerintah semata.
Pelaksanaan kebijakan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar tujuan perlindungan pekerja dapat diwujudkan melalui kerja sama yang berkelanjutan.
Karena itu, penguatan regulasi perlu berjalan seiring dengan komunikasi serta koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi pekerja.
Kolaborasi Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja Jadi Kunci
Yassierli menilai hubungan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan masa depan dunia kerja yang berkelanjutan.
Ketiga unsur tersebut memiliki peran yang saling berkaitan dalam membangun hubungan industrial serta merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan.
Pemerintah menjalankan fungsi penyusunan kebijakan dan pengaturan, sementara pengusaha serta serikat pekerja menjadi pihak yang terlibat langsung dalam dinamika hubungan kerja.
Menurut Yassierli, keberhasilan perlindungan tenaga kerja membutuhkan kontribusi bersama agar setiap persoalan dapat dibahas melalui pendekatan yang konstruktif.
Kerja sama tersebut juga diperlukan untuk membangun pemahaman mengenai tantangan yang dihadapi dunia usaha maupun kebutuhan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Dengan dialog yang terbuka, berbagai pihak diharapkan mampu mencari solusi bersama terhadap persoalan ketenagakerjaan tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing.
Pemerintah Revitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
Sebagai bentuk penguatan kolaborasi, pemerintah terus mendorong revitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Lembaga tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Melalui forum tripartit, setiap pihak dapat menyampaikan pandangan, membangun kepercayaan, serta merumuskan pendekatan bersama terhadap tantangan yang dihadapi dunia kerja.
“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” kata Menaker.
Yassierli menegaskan pentingnya dialog sosial sebagai bagian dari proses membangun hubungan industrial yang lebih kuat.
Forum tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya komunikasi yang efektif antara para pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
Penguatan LKS Tripnas juga menjadi salah satu pendekatan pemerintah untuk memastikan pembahasan kebijakan ketenagakerjaan melibatkan berbagai unsur yang berkepentingan.
Kebijakan Ketenagakerjaan Diarahkan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
Melalui berbagai langkah penguatan regulasi dan dialog sosial, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Perlindungan pekerja, kualitas hubungan industrial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi bagian penting dalam arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Pernyataan Yassierli menempatkan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi sebagai dasar dalam merespons perkembangan dunia kerja yang dipengaruhi teknologi, perubahan iklim, dinamika demografi, dan ketidakpastian global.
Penetapan regulasi pengupahan, perlindungan pekerja rumah tangga, ratifikasi konvensi internasional bagi pekerja sektor perikanan, serta pembaruan peraturan ketenagakerjaan menjadi bagian dari langkah yang disampaikan pemerintah.
Di sisi lain, keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut tetap memerlukan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Melalui penguatan kerja sama tripartit, pemerintah berupaya membangun ruang dialog yang dapat menghasilkan solusi bersama sekaligus menjaga keberlanjutan dunia kerja.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan ketenagakerjaan nasional diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja serta memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan teknologi turut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Sumber: Antara News Jambi



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!