Terkini

Kejari Pekanbaru Hadirkan Konsultasi Hukum Gratis di CFD Lewat Halo JPN

Kejari Pekanbaru hadirkan Halo JPN saat CFD Jalan Sudirman, 8 November 2026, pukul 06.00–09.00 WIB, untuk konsultasi hukum perdata dan tata usaha negara gratis.

Image Source: riaupos.jawapos.com

PEKANBARU, PATRIOT POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat melalui program Halo JPN dan Pelayanan Hukum yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Ahad (8/11/2026).

Program tersebut menjadi salah satu inovasi Kejari Pekanbaru dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan hukum. Melalui kegiatan ini, warga dapat berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tanpa harus mendatangi kantor kejaksaan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, menjelaskan bahwa layanan tersebut akan dipusatkan di depan Gedung Perpustakaan Soeman HS Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman.

Pelayanan dijadwalkan dimulai pukul 06.00 WIB dan berlangsung hingga berakhirnya kegiatan CFD, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dengan mengambil lokasi di kawasan olahraga dan aktivitas masyarakat, Kejari Pekanbaru berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau, terbuka, serta memberikan kenyamanan bagi warga yang membutuhkan informasi maupun konsultasi.

Konsultasi Gratis Bersama Jaksa Pengacara Negara

Adhi menjelaskan bahwa program Halo JPN dan Pelayanan Hukum mengusung tema Hukum Lebih Dekat, Masyarakat Lebih Terlayani.

Tema tersebut mencerminkan komitmen kejaksaan untuk memperluas pelayanan hukum melalui pendekatan yang lebih humanis dan mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan Jaksa Pengacara Negara mengenai berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.

Pelayanan yang disediakan terutama berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sesuai dengan kewenangan kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Melalui program ini, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara mengenai berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Adhi.

Kehadiran layanan konsultasi gratis tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperoleh penjelasan mengenai persoalan hukum tanpa harus melalui prosedur kunjungan langsung ke kantor kejaksaan.

Selain membuka ruang konsultasi, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara aparat kejaksaan dan masyarakat terkait kebutuhan pelayanan hukum.

Masyarakat Bisa Memperoleh Informasi Peraturan Perundang-undangan

Tidak hanya menyediakan konsultasi hukum, Kejari Pekanbaru juga membuka akses informasi mengenai peraturan perundang-undangan serta berbagai layanan yang berada dalam lingkup tugas dan kewenangan kejaksaan.

Masyarakat yang datang ke lokasi pelayanan dapat memperoleh penjelasan mengenai bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk informasi mengenai fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum.

Penyampaian informasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Adhi menyampaikan bahwa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui pendekatan langsung seperti ini, masyarakat diharapkan semakin mengenal jenis layanan hukum yang tersedia serta memahami kewenangan kejaksaan di luar pelaksanaan penegakan hukum.

Program Halo JPN juga dirancang sebagai sarana edukasi untuk menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang dapat diperoleh secara langsung dari aparat yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Kejari Pekanbaru Perkuat Pendekatan Pelayanan Humanis

Adhi menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak terbatas pada pelaksanaan fungsi penegakan hukum. Institusi tersebut juga mempunyai tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan dan pendidikan hukum kepada masyarakat.

Karena itu, penyelenggaraan program Halo JPN di kawasan CFD menjadi salah satu cara memperkenalkan fungsi pelayanan kejaksaan dalam suasana yang lebih terbuka dan dekat dengan aktivitas warga.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman bahwa kejaksaan juga dapat menjadi tempat untuk mencari informasi dan memperoleh penjelasan mengenai persoalan hukum.

“Melalui program Halo JPN dan Pelayanan Hukum ini, kami ingin masyarakat merasakan bahwa kejaksaan hadir bukan hanya ketika ada persoalan hukum, tetapi juga sebagai tempat untuk mendapatkan informasi, pemahaman, dan konsultasi hukum,” ujar Adhi.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang lebih baik antara lembaga penegak hukum dan masyarakat melalui pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara.

Dengan menyediakan konsultasi serta edukasi hukum, Kejari Pekanbaru berupaya memperluas pemahaman warga mengenai peran dan fungsi kejaksaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Layanan Hukum Dijadwalkan Hadir di CFD Jalan Sudirman

Pelaksanaan program Halo JPN pada Ahad (8/11/2026) merupakan bagian dari upaya Kejari Pekanbaru untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Lokasi pelayanan yang berada di depan Gedung Perpustakaan Soeman HS dipilih sebagai tempat berlangsungnya kegiatan konsultasi dan penyampaian informasi hukum kepada warga yang beraktivitas di kawasan CFD.

Selama berlangsungnya kegiatan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pelayanan tanpa biaya ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan akses konsultasi hukum dengan cara yang lebih praktis.

Selain memberikan kemudahan akses, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak untuk memperoleh informasi dan pelayanan hukum sesuai kewenangan kejaksaan.

Melalui program Halo JPN dan Pelayanan Hukum, Kejari Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, memberikan edukasi hukum, serta membangun hubungan yang lebih terbuka dan humanis dengan masyarakat.

Kehadiran program tersebut sekaligus memperlihatkan upaya kejaksaan dalam mengembangkan pelayanan yang tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat secara langsung melalui kegiatan publik.

Sumber: Riau Pos

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *