Terkini

Pemkab Kuansing Terima 47 Sertifikat Tanah, Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Pemkab Kuansing menerima 47 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan demi memperkuat kepastian hukum aset daerah. Sekitar 1.000 data bidang tanah telah diajukan.

Image Source: riaupos.jawapos.com

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menerima 47 sertifikat tanah milik pemerintah daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus memastikan kepastian hukum atas tanah yang berada dalam penguasaan pemerintah.

Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Asrul Jaafar, Kantor Bupati Kuansing, Selasa (3/11/2026). Sebanyak 47 sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kuansing, Abdul Rajab N SH MH, kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kuansing, Drs Muradi MSi, yang hadir mewakili Bupati Kuansing.

Kegiatan tersebut mencerminkan kerja sama antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam mempercepat proses legalisasi aset tanah. Sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperjelas status kepemilikan sekaligus mengurangi potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Sertifikasi Tanah Penting untuk Pengamanan Aset Pemerintah

Kepala Kantor Pertanahan Kuansing, Abdul Rajab N, menegaskan bahwa sertifikasi tanah milik pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga keamanan aset negara.

Menurutnya, tanah pemerintah yang belum memiliki dokumen legalitas dan kepastian hukum berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Kondisi tersebut bahkan dapat berujung pada kerugian negara serta konsekuensi hukum apabila tidak ditangani dengan baik.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk terus mempercepat pengurusan sertifikat terhadap tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan resmi.

Rajab juga mengimbau tim pertanahan pemerintah daerah agar tidak ragu mengajukan proses sertifikasi aset yang masih memerlukan penguatan status hukum.

Pihaknya menyatakan kesiapan untuk memproses penerbitan sertifikat tanah pemerintah daerah selama data pendukung dan dokumen persyaratan yang diajukan telah memenuhi ketentuan.

Dengan kelengkapan administrasi yang memadai, proses sertifikasi dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur pertanahan yang berlaku.

Kelengkapan Dokumen dan Kesesuaian Tata Ruang Jadi Perhatian

Selain aspek legalitas kepemilikan, Abdul Rajab menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi dalam setiap pengajuan sertifikasi tanah.

Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen tersebut berkaitan dengan penentuan kesesuaian pemanfaatan tanah berdasarkan ketentuan tata ruang.

Rajab menjelaskan bahwa tanah kosong yang diajukan untuk proses sertifikasi perlu dilengkapi dengan persyaratan KKPR.

Sementara itu, terhadap bidang tanah yang telah memiliki kejelasan peruntukan, proses administrasi dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan pencatatan kepemilikan, tetapi juga memerlukan kejelasan penggunaan tanah serta kesesuaian dokumen administratif.

Kelengkapan persyaratan menjadi faktor penting agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan tanpa terkendala persoalan data atau status lahan.

Sekitar 1.000 Data Bidang Tanah Telah Disampaikan

Dalam pelaksanaan administrasi pertanahan di Kabupaten Kuansing, pengelolaan bidang pertanahan berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Setelah proses sertifikasi selesai, aset tanah yang telah memiliki sertifikat selanjutnya diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pengelolaan administrasi aset pemerintah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, sekitar 1.000 data bidang tanah telah diajukan dalam proses administrasi pertanahan.

Namun, dari keseluruhan data tersebut, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang membutuhkan kelengkapan dokumen pendukung sebelum proses sertifikasi dapat ditindaklanjuti.

Salah satu aspek yang memerlukan perhatian adalah kejelasan riwayat kepemilikan tanah, termasuk kemungkinan asal-usul bidang tanah melalui mekanisme hibah maupun bentuk pemberian lainnya.

Penelusuran riwayat tanah diperlukan untuk memastikan dasar penguasaan dan status administratif setiap bidang tanah yang akan disertifikasi.

Dengan adanya data kepemilikan yang jelas, pemerintah daerah dapat memperkuat pencatatan aset serta meminimalkan potensi persoalan terkait status tanah.

Pemkab Kuansing Apresiasi Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan

Pj Sekda Kuansing, Muradi, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.

Ia menilai sinergi antarlembaga memiliki peran penting dalam mendukung proses legalisasi aset yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

Penyerahan 47 sertifikat tersebut merupakan hasil kerja sama dalam penataan administrasi dan penguatan kepastian hukum terhadap aset tanah pemerintah.

Melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan, Dinas Perkimtan, dan BPKAD, proses administrasi aset dapat dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dengan masih adanya sejumlah bidang tanah yang memerlukan penyempurnaan dokumen, kelanjutan proses sertifikasi menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola aset daerah.

Penyerahan sertifikat ini sekaligus menegaskan pentingnya legalitas pertanahan sebagai landasan untuk menjaga aset pemerintah dari potensi sengketa, ketidakjelasan status kepemilikan, maupun risiko hukum lainnya.

Penguatan administrasi dan kepastian hukum diharapkan dapat mendukung pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Riau Pos

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *