Terkini

Usai Putusan PTUN soal HGB Ruko STC, Pemko Pekanbaru Kembali Konsultasi ke Kemendagri

Pemko Pekanbaru akan kembali berkonsultasi dengan Kemendagri setelah putusan PTUN terkait HGB ruko STC untuk memastikan tindak lanjut sesuai aturan aset daerah.

Image Source: riaupos.jawapos.com

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana kembali berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait rekomendasi pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) rumah toko (ruko) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut atas putusan pengadilan memiliki dasar hukum yang jelas, khususnya menyangkut ketentuan pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa pemerintah kota telah menerima dan menghormati putusan PTUN Pekanbaru. Meski demikian, pemerintah daerah masih perlu melakukan koordinasi lanjutan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Menurutnya, persoalan pembaruan HGB ruko STC tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi pertanahan. Permasalahan tersebut juga berkaitan dengan status dan pengelolaan aset pemerintah daerah yang pelaksanaannya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Pemko Pekanbaru menilai konsultasi dengan Kemendagri diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.

Pemko Pekanbaru Hormati Putusan PTUN

Zulhelmi menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kemendagri sebenarnya telah dilakukan sebelum pemerintah kota mengambil keputusan terkait pembaruan HGB ruko STC.

Konsultasi sebelumnya bertujuan memperoleh arahan mengenai ketentuan hukum yang harus menjadi dasar dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Kami telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil keputusan terkait HGB ruko tersebut. Konsultasi itu dilakukan karena persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujar Zulhelmi, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai aset pemerintah harus melalui pertimbangan yang cermat. Hal tersebut penting untuk memastikan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan PTUN Pekanbaru menjadi perkembangan yang harus ditindaklanjuti pemerintah kota. Namun, tindak lanjut tersebut tetap memerlukan penelaahan terhadap aturan pengelolaan BMD yang menjadi bagian dari persoalan HGB ruko STC.

Dengan demikian, Pemko Pekanbaru belum menetapkan langkah akhir sebelum memperoleh hasil konsultasi lanjutan dengan Kemendagri.

Wali Kota Pekanbaru Minta Penyelesaian Berpihak kepada Masyarakat

Dalam penanganan persoalan HGB ruko STC, Zulhelmi juga menegaskan bahwa Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, sejak awal memberikan arahan agar penyelesaian masalah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Meski demikian, keberpihakan kepada masyarakat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Menurut Zulhelmi, arahan tersebut menjadi landasan pemerintah kota dalam menghadapi persoalan pembaruan HGB yang selama ini menjadi perhatian para pemilik ruko di kawasan STC.

Pemko Pekanbaru berupaya mencari penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan kewajiban pemerintah dalam mengelola aset daerah sesuai ketentuan.

Persoalan ini memerlukan kehati-hatian karena keputusan mengenai pembaruan HGB tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemilik ruko, tetapi juga dengan tanggung jawab pemerintah terhadap pengelolaan barang milik daerah.

Karena itu, penyelesaian yang ditempuh harus memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sekdako Akan Koordinasikan Tindak Lanjut Putusan

Sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan penanganan teknis persoalan HGB ruko STC.

Koordinasi tersebut mencakup komunikasi dengan Kemendagri serta instansi terkait lainnya guna memastikan setiap tahapan penyelesaian berjalan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Zulhelmi, yang akrab disapa Ami, menyatakan akan segera melakukan konsultasi kembali dengan Kemendagri untuk membahas langkah yang perlu diambil setelah adanya putusan PTUN Pekanbaru.

“Saya akan segera kembali berkonsultasi dengan Kemendagri, khususnya mengenai pengelolaan barang milik daerah, untuk memastikan langkah tindak lanjut berdasarkan putusan tersebut,” jelasnya.

Konsultasi lanjutan itu akan berfokus pada ketentuan pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan persoalan pembaruan HGB ruko STC.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah kota berupaya memastikan bahwa penanganan persoalan pertanahan tetap memperhatikan aspek hukum administrasi sekaligus ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Kepastian Hukum Jadi Pertimbangan Penyelesaian

Persoalan HGB ruko STC menempatkan Pemko Pekanbaru pada kebutuhan untuk menyelaraskan tindak lanjut putusan pengadilan dengan kewajiban pengelolaan aset daerah.

Di satu sisi, pemerintah kota menyatakan menghormati putusan PTUN Pekanbaru. Di sisi lain, setiap keputusan administratif mengenai aset daerah tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arahan Wali Kota Pekanbaru agar penyelesaian berpihak kepada masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam proses penanganan persoalan tersebut.

Oleh sebab itu, konsultasi dengan Kemendagri dipandang sebagai langkah penting sebelum pemerintah daerah menentukan kebijakan berikutnya.

Hingga keterangan Zulhelmi disampaikan pada Jumat (6/11/2026), Pemko Pekanbaru masih mempersiapkan koordinasi lanjutan untuk memastikan tindak lanjut terhadap putusan PTUN.

Pemerintah kota berupaya agar penyelesaian persoalan HGB ruko Sukaramai Trade Center memiliki kepastian hukum, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta tetap memenuhi ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Sumber: Riau Pos

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *