RENGAT, PATRIOT POST – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik. Langkah tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian AP MSi, menegaskan bahwa penguatan kapasitas PPID harus menjadi komitmen bersama yang dilaksanakan secara menyeluruh, bukan hanya pada tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga seluruh lembaga yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik serta Penguatan Kapasitas PPID yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah daerah, Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, dan berbagai badan publik di Kabupaten Indragiri Hulu untuk membahas peningkatan kualitas pengelolaan informasi serta pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan PPID Harus Menjangkau Seluruh Badan Publik
Dalam arahannya, Zulfahmi menjelaskan bahwa PPID mempunyai tanggung jawab penting dalam mengelola keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, pelaksanaan keterbukaan informasi tidak dapat hanya bergantung pada satu instansi. Seluruh badan publik perlu memiliki komitmen untuk menjalankan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Penguatan kapasitas PPID harus menjadi komitmen dan agenda bersama yang dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh badan publik, baik perangkat daerah, pemerintahan desa, satuan pendidikan, maupun badan usaha milik daerah dan lembaga kemasyarakatan,” ujar Zulfahmi Adrian.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab keterbukaan informasi juga mencakup pemerintahan desa, lembaga pendidikan, badan usaha milik daerah (BUMD), serta lembaga kemasyarakatan yang termasuk dalam ruang lingkup badan publik.
Dengan penguatan kapasitas yang merata, pengelolaan informasi diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan profesional.
Sekda Inhu Soroti Enam Aspek Penguatan PPID
Zulfahmi memaparkan enam aspek utama yang perlu mendapat perhatian dalam meningkatkan kapasitas PPID di lingkungan badan publik Kabupaten Indragiri Hulu.
Aspek pertama adalah penguatan kelembagaan serta komitmen pimpinan. Menurutnya, dukungan pimpinan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi memperoleh perhatian dalam penyelenggaraan tugas setiap instansi.
Aspek kedua berkaitan dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia. Petugas yang menangani pelayanan informasi perlu memiliki kemampuan yang memadai agar pengelolaan informasi dan dokumentasi dapat berjalan secara optimal.
Selanjutnya, aspek ketiga adalah penguatan tata kelola informasi dan dokumentasi. Pembenahan dalam bidang ini diperlukan untuk mendukung pengelolaan data dan dokumen yang lebih sistematis di lingkungan badan publik.
Aspek keempat berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat perlu menjadi perhatian agar kebutuhan informasi dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aspek kelima menekankan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi serta digitalisasi pelayanan. Penggunaan teknologi menjadi bagian dari penguatan sistem pelayanan informasi yang terus didorong pemerintah daerah.
Adapun aspek keenam mencakup penguatan koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.
Keenam aspek tersebut merupakan rangkaian langkah yang saling berkaitan dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas pengelolaan informasi publik.
Komisi Informasi Riau Hadiri Kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Hj Yulianti SH MH, bersama Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Riau, Ahmad Royhan Qodri SH, serta jajaran staf.
Dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik), H Ergusfian SSos, didampingi Sekretaris Diskominfotik Emilia SP.
Hadir pula Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dewi Khairi Yenti SH MSi, bersama jajaran staf.
Selain unsur pemerintah daerah dan Komisi Informasi, kegiatan tersebut melibatkan para kepala OPD, Ketua Forum Camat, perwakilan RSUD Indrasari Rengat, perwakilan kepala sekolah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Inhu, perwakilan kepala desa, serta sejumlah undangan dari berbagai badan publik.
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan luasnya cakupan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Indragiri Hulu.
Keterbukaan Informasi Jadi Perhatian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Zulfahmi kembali menekankan bahwa peningkatan kapasitas PPID harus ditempatkan sebagai salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan tugas setiap badan publik.
Penguatan kelembagaan, profesionalisme petugas, tata kelola dokumentasi, dan pemanfaatan teknologi dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan informasi yang lebih baik.
Selain itu, koordinasi dan evaluasi secara berkelanjutan diperlukan agar pelaksanaan keterbukaan informasi tidak berhenti pada kegiatan administratif, tetapi menjadi bagian dari pengelolaan pelayanan di masing-masing instansi.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menegaskan pentingnya komitmen seluruh badan publik untuk meningkatkan kapasitas PPID sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Dengan melibatkan perangkat daerah, pemerintah desa, satuan pendidikan, BUMD, serta lembaga kemasyarakatan, penguatan pelayanan informasi diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Komitmen tersebut diarahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.
Sumber: Riau Pos


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!