Terkini

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50

Kantah Kabupaten Tangerang meraih predikat Badan Publik Informatif dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik Provinsi Banten 2026. Nilai 98,50 menjadi yang tertinggi di antara kantor pertanahan kabupaten dan kota

Images Source : Radar Banten

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang meraih predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 98,50 dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Banten itu diserahkan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis, 5 November 2026.

Peringkat ke-11

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev), Kantah Kabupaten Tangerang berada di peringkat ke-11 dalam Kualifikasi Informatif Kategori Lembaga Non Struktural (LNS) Vertikal tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Meski berada di peringkat tersebut, nilai 98,50 yang diraihnya merupakan nilai tertinggi dibandingkan kantor pertanahan kabupaten dan kota lain di Provinsi Banten.

Penghargaan tersebut diterima Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa, yang mewakili instansinya dalam acara tersebut. Predikat informatif diberikan sebagai apresiasi atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Alhamdulillah, apresiasi ini menjadi penyemangat buat kami untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi kedepan,” ujarnya.

Pengelolaan informasi diperkuat

Evita mengatakan capaian itu didukung penguatan pengelolaan informasi dan dokumentasi, optimalisasi kanal komunikasi publik, serta penyediaan informasi pelayanan pertanahan yang dapat diakses masyarakat. Informasi tersebut meliputi prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan pertanahan.

Komitmen layanan terbuka

Kantah Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Upaya itu disebut sebagai bagian dari mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas.

“Sekali lagi, kami akan terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.

Sumber: Radar Banten

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *