Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendorong penguatan pengungkapan jaringan serta penelusuran aset dalam menangani kejahatan digital dan tindak pidana lintas negara. Menurutnya, penanganan kejahatan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus mampu menghentikan aliran dana hasil kejahatan agar jaringan tidak terus berkembang.
Arahan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi membuat pola kejahatan semakin kompleks dan melibatkan jaringan yang melintasi batas negara.
Suyudi mencontohkan, uang hasil penipuan daring dapat disalurkan melalui sejumlah rekening, dialihkan menjadi aset digital, hingga dipindahkan ke luar negeri untuk menyembunyikan asal-usulnya. Selain itu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu yang kemudian berujung pada pemaksaan korban untuk terlibat dalam aktivitas penipuan daring, perjudian online, hingga peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memutus sumber pendanaan sindikat serta membantu memulihkan kerugian yang dialami masyarakat sebagai korban.
Kapolri juga menyoroti berbagai modus kejahatan digital yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi, seperti phishing, malware, ransomware, serta manipulasi menggunakan deepfake dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kemampuan dan penguasaan teknologi agar dapat menghadapi pola kejahatan yang terus berubah.
Dalam paparannya, Suyudi turut mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak penipuan digital terhadap masyarakat dan perlunya penguatan upaya pencegahan maupun penindakan.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Polri dinilai perlu memperkuat koordinasi dengan OJK, sektor perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama internasional juga dibutuhkan, terutama dalam pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, dan pelacakan aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri.
Melalui langkah tersebut, Kapolri berharap penanganan kejahatan digital dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengungkapan pelaku dan jaringan hingga pemulihan aset. Selain itu, perlindungan masyarakat dan penguatan keamanan ruang digital di Indonesia diharapkan semakin optimal.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!