Terkini

Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Emas Ilegal dan Tindak Anggota yang Terlibat

Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo menegaskan komitmen memberantas tambang emas ilegal dan menindak anggota kepolisian yang terlibat. Selama sepuluh bulan terakhir, Polda Jambi mengungkap 32 kasus dengan 71 tersangka.

Image Source : https://jambi.antaranews.com

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. Widodo, menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Jambi. Ia juga memastikan bahwa anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut akan ditindak tegas.

Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, Polda Jambi bersama jajaran telah mengungkap 32 kasus tambang emas ilegal dan menetapkan 71 orang sebagai tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3.503,64 gram emas, 12 unit alat berat, satu unit truk, serta uang tunai sekitar Rp108 juta.

Widodo menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut masih berlangsung. Ia memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, aktivitas penambangan emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan ekosistem, lahan kritis, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat, menjadi sejumlah risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.

Dari sisi kesehatan dan keselamatan, kegiatan tambang tanpa standar keselamatan kerja dapat membahayakan para penambang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Aktivitas ini juga berpotensi memicu kecelakaan kerja dan perselisihan sosial antarwarga.

Dalam jangka panjang, penambangan ilegal dapat menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh air bersih, mendorong kenaikan harga barang di daerah tertentu, serta meningkatkan potensi konflik sosial. Selain itu, keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan berisiko mengganggu hak mereka untuk mendapatkan pendidikan.

Widodo juga menyoroti kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin. Para pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk mendukung upaya pemberantasan tambang emas ilegal, Polda Jambi mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan informasi mengenai aktivitas PETI. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.

Kapolda berharap dukungan masyarakat dapat membantu menekan praktik pertambangan ilegal, mencegah kerusakan lingkungan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Jambi.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *