Kantor Pertanahan Kabupaten Serang saat ini tengah menyelesaikan pembuatan sebanyak 9.013 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditargetkan rampung pada bulan ini. Sertifikat tersebut akan langsung dikirimkan ke rumah warga secara door to door sebagai bagian dari program Kementerian ATR/BPN guna mempercepat kepastian hukum dan memastikan layanan yang transparan serta bebas pungutan liar.
Elfidian Iskariza, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, menyampaikan bahwa proses pembuatan sertifikat ini dilakukan secara gratis dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memudahkan warga yang mengalami kesulitan untuk datang ke kantor pertanahan. Ia menjelaskan, “Sudah hampir 100 persen, Insyaallah Minggu ini sudah selesai semaunya sesuai target yaitu 9.013 sertifikat PTSL.
Proses dan mekanisme pembuatan sertifikat
Proses pembuatan sertifikat dimulai dari tingkat desa, di mana warga hanya perlu menyiapkan dokumen yuridis yang diperlukan. Selanjutnya, desa berkoordinasi dengan kantor pertanahan untuk mengumpulkan berkas serta memastikan bahwa objek tanah tidak mengalami permasalahan.
Setelah proses verifikasi selesai, sertifikat akan dibuat dan dikirim langsung ke rumah warga dalam waktu maksimal dua bulan. Elfidian menegaskan bahwa layanan ini tidak dikenakan biaya dan bertujuan untuk menghindarkan warga dari pungutan liar. “Ini gratis, mereka tunggu di rumah sertifikat jadi kita antarkan ke rumahnya,” ujarnya.
Manfaat sertifikat PTSL bagi warga
Memiliki sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa di masa yang akan datang. Selain itu, sertifikat tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank, sehingga membantu warga yang memerlukan modal usaha.
Yang terpenting dengan telah dimilikinya sertifikat tersebut, warga akan merasa lebih tenang dan nyaman dalam menempati tanah masing-masing, jelas Elfidian.
Rencana lanjutan program PTSL
Meskipun target penyelesaian sertifikat PTSL tahun ini hampir tercapai, Elfidian menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar 20 persen bidang tanah di Kabupaten Serang yang belum bersertifikat. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang akan melanjutkan pelaksanaan program PTSL pada tahun-tahun berikutnya sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Tahun depan, kami masih akan melanjutkan penyelesaian program PTSL ini karena merupakan program pemerintah pusat. Namun, jumlah sertifikat yang akan diselesaikan masih belum diketahui karena kami masih menunggu informasi lebih lanjut.
Sumber: Banten Ekspres



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!